PENGGUNAAN NAMA DAERAH SEBAGAI TANDA PEMBEDA DALAM SUATU PRODUK

  • Leonard Umbu Saingu Ferdinandus Universitas Kristen Satya Wacana
Keywords: Merek, Indikasi Geografis, Tanda Milik Umum, Nama Daerah

Abstract

Suatu tanda yang menjadi milik umum  tidak dapat didaftarkan/digunakan sebagai merek suatu produk. Seperti yang digunakan oleh sebuah perusahaan yang menggunakan nama daerah sebagai merek produk kopi yang diberi nama “Kopi Sumba”. Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memuat unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek. Tanda milik umum tidak dapat didaftarkan sebagai merek oleh karena tanda milik umum merupakan suatu tanda yang merepresentasikan khalayak banyak dan secara otomatis tanda tersebut tidak dapat dikuasai secara individual. Tetapi tanda milik umum dapat diterima pendaftarannya melalui rezim indikasi geografis. Menurut penulis seharusnya tanda-tanda yang sudah diketahui menjadi milik umum untuk tidak dijadikan sebagai merek suatu produk oleh karena bertentangan dengan prinsip dalam hukum merek dan indikasi geografis.

A sign that has become a public property cannot be registered as a trademark. This article discusses a case in which the name of “Kopi Sumba” is used as a coffee brand product deriving the name of a region ‘Sumba’ by a company. Accordance with Article 20 of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, certain categories cannot be registered as trademarks. One of them is signs of public property, which cannot be registered as trademarks because the sign of public property is a sign representing the public, so it cannot be owned by an individual. In this article, the author argues that public signs should not be used as a trademark of a product because it is against the principles in trademark law and geographical indications.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Ayu MR, Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual (Alumni 2006).
Djaja E, Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Sinar Grafika 2009).
Djualeka, Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Setara Pres 2014).
Djumhana M, dan Djubaedillah R., Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia) (PT. Citra Aditya Bakti 2014).
Dwiningtyas H, Pengantar Ilmu Komunikasi, terjemahan dari John Fiske, Introduction to Communication Studies (ed. ke-3, Rajawali Pers 2012).
Gautama S, Hukum Merek Indonesia (Alumni 1977).
Jened R, Hukum Merek (Trademark Law), Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi (Prenadamedia Group 2015).
Lindsey T, Damian E, Butt S, dan Utoma Tomy S (ed), Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar (Alumni 2006).
Ramello Giovani B, What’s In A Sign? Trademark Law and Economic Theory (Departement of Public Policy and Public Choice 2006).
Tommy S, Pengantar Ilmu Komunikasi dan Peran Manajemen dalam Komunikasi (PT. CAPS 2011).
Umberto E, Teori Semiotika (Kreasi Wacana 2011).

Artikel Jurnal
Alfons M, ‘Aspek Hukum Perlindungan Indikasi Geografis Berbasis HAM’ (2015) 30 Jurnal Hukum Jatiswara.
Beebe B, The Semiotic Analysis of Trademark Law (2004) 51 UCLA Law Review.
Djaja H, ‘Perlindungan Indikasi Geografis Pada Produk Lokal Dalam Sistem Perdagangan Internasional’ (2013) 18 Jurnal Cakrawala Hukum.
Karin A, dan Dayanto, ‘Perlindungan Hukum dan Pengembangan Potensi Indikasi Geografis Minyak Kayu Putih Pulau Buru’ (2016) 5 Jurnal Rechtsvinding.
Ngokkuen C and Grote U, ‘Challenges And Opportunities For Protecting Geographical Indication In Thailand’ (2012) 19 Asia-Pacific Development Journal.
Rifai TP, ‘Kesiapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean’ (2016) 10 Fiat Justisia Journal of Law.
Sanjaya UH, ‘Problematika Penerapan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Tentang Indikasi Geografis Pada Undang-Undang Merek’ (2016) 2 Jurnal Panorama Hukum.
Tavinayati, Efendy M, Zakiyah dan Hidayat MT, ‘Perlindungan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Hasil Pertanian Lahan Basah Sebagai Produk Khas Propinsi Kalimantan Selatan’ (2016) 1 Badamai Law Journal.
Yessiningrum RW, ‘Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual’ (2015) 3 Jurnal Ius.

Skripsi/Tesis
Chriswibowo D, ‘Rasionalisasi Penggunanan Generic Term Sebagai Merek’ (Skripsi, Universitas Kristen Satya Wacana, 2016).
Hertyanti OI, ‘Arti Penting Pendaftaran Merek Untuk Perdagangan Barang dan Jasa’ (Tesis, Universitas Diponegoro 2012).

Peraturan Perundang- Undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Published
2018-08-31
How to Cite
Ferdinandus, L. (2018). PENGGUNAAN NAMA DAERAH SEBAGAI TANDA PEMBEDA DALAM SUATU PRODUK. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(1), 31-46. https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no1.p31-46