PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM LAUT INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no1.p17-30Keywords:
Kedudukan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Prinsip Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Hukum Laut Internasional, Negara Kepulauan, PulauAbstract
Penelitian ini akan membahas tentang kedudukan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia dalam perspektif Hukum Laut Internasional serta peran pemerintah dalam mengelola, menjaga, dan memanfaatkan PPKT Indonesia yang menjadi dasar pengukuran garis kepulauan Indonesia dalam wilayah laut Teritorial NKRI. Tanggung jawab negara dalam melindungi pulau-pulau kecil terluar yang secara kedudukannya dalam perspektif Hukum Laut Internasional menjadi titik dasar dalam penarikan garis pangkal kepulauan Indonesia. Indonesia sudah banyak memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai PPKT tetapi masih banyak sengketa laut terutama yang menyangkut kepulauan. Hal tersebut memunculkan pertanyaan apakah tanggung jawab tersebut hanya sebatas peraturan saja atau dalam bentuk kerja nyata. PPKT membutuhkan perhatian yang penting sebagai titik central dalam menentukan laut teritorial Indonesia dan karena posisinya sebagai “patok” keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
This research analyzes the position of Indonesia’s outermost small islands from the perspective of International Sea Law and also the role of the Government in maintaining, preserving, and exploiting the OSIs since the OSIs are the basis of Indonesia archipelago lines measurement. From the perspective of International Law, the OSIs are the base of the archipelago so the State must take responsibility for the OSIs. Indonesia has many specific regulations on the OSIs but it also faces many sea conflicts particularly in regards to archipelago issues. This situation raises the question of whether the State responsibility only covers making laws or also concrete performance. The OSIs need the Government’s attention because the OSIs are the basis to determine the territorial water of Indonesia and the sovereignty of the Unitary State of the Republic of Indonesia.
Downloads
References
Buku
Arsana IMA, Batas Maritim Antarnegara “Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis” (Gadjah Mada University Press 2007).
Kusumaatmadja M, Hukum Laut Internasional (Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Penerbit Binacipta 1986).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Perjanjian Internasional
United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.