KARAKTERISTIK BADAN HUKUM RUMAH SAKIT SWASTA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no2.p185-200Keywords:
Rumah Sakit, Bentuk Badan Hukum, Yayasan, PerseroanAbstract
Seiring dengan perkembangan jaman, Rumah Sakit tidak hanya dapat dikelola oleh suatu yayasan yang hanya bertujuan sosial namun dikelola oleh suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dalam menjalankan kegiatan perumahsakitan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa Rumah Sakit dapat dikelola oleh suatu badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta. Pendirian oleh swasta dapat berbentuk yayasan atau Perseroan Terbatas dalam mengelola Rumah Sakit. Penyelenggaraan Rumah Sakit yang dikelola yayasan berbeda dengan Perseroan Terbatas. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari filosofi yayasan yang kegiatan usahanya mengedepankan charity dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam Perseroan Terbatas keuntungan suatu perusahaan menjadi tujuan utama dalam pelayanan kesehatan. Artikel ini hendak menguraikan karekteristik badan hukum rumah sakit swasta di Indonesia.
Along with the changing times, hospitals can not only be managed by a foundation that only has a social purpose but is managed by a company in the form of a limited liability company in carrying out hospital activities. Based on Article 7 paragraph (4) of Law Number 44 the Year 2009 concerning Hospitals that a Hospital can be managed by a legal entity whose business activities are only engaged in the field of hospitals. Hospitals can be established by the Government, Local Government, or the private sector. Establishment by the private sector can be in the form of a foundation or limited company in managing hospitals. The organization of hospitals managed by the Foundation is different from limited companies. This difference can be seen from the philosophy of the Foundation whose business activities prioritize charity in providing health services to the community. In a Limited Liability Company, the profit of a company becomes the main goal in health services. This article intends to describe the characteristics of legal entities in private hospitals in Indonesia.
Downloads
References
Buku
Aditama YT, Manajemen Administrasi Rumah Sakit (ed. 2, cet. ke-3, UI-Press 2006).
Alamsyah D, Manajemen Pelayanan Kesehatan (Nulia Medika 2011).
Ali C, Badan Hukum (Alumni 1987).
Bastian I, Akuntansi Yayasan dan Lembaga Publik (Erlangga 2007).
Guwandi J, Hospital Law (Emerging Doctrines & Jurisprudence) (cet. ke-2, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran UI 1996).
Ibrahim J, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif (Bayumedia Publishing 2006).
Ikhsan A dan Dharmanegara IBA, Akuntansi dan Manajemen Keuangan Rumah Sakit (Graha Ilmu 2010).
Prananingrum DH, Hukum Yayasan di Indonesia (PT. Genta Publishing 2016).
Soemitro R, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf (PT. Eresco 1993).
Sularto, Tinjauan Hukum Bentuk Kelembagaan Rumah Sakit (Mimbar Hukum 2002).
Artikel Jurnal
Hendry H dan Kraakman R, ‘What is Corporate Law’ (2004) Yale Law School Center For Law, Economics and Public Policy Research Paper No. 300.
Khairandy R, ‘Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum’ (2007) 26 (3) Jurnal Hukum Bisnis.
Website
Madrasah of Human Capital Development in Uncategorized, ‘Perusahaan Sosial itu bernama: Yayasan, Sekolah / Universitas, dan Rumah Sakit’ (Wordpress, 23 Agustus 2014) diakses 14 November 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b Tahun 1998 tentang Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perijinan dan Klasifikasi Rumah Sakit.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772 Tahun 2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.