PENGATURAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
DOI:
https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p110-127Keywords:
lembaga keuangan bukan bank, perbankan, prinsip kehati-hatianAbstract
Sebagai sebuah industri keuangan, lembaga keuangan bukan bank juga dituntut untuk melakukan usahanya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Tetapi, tidak ada pengaturan yang secara tegas menyatakan bahwa lembaga keuangan bukan bank menganut prinsip kehati-hatian. Tidak adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang lembaga keuangan bukan bank seperti layaknya UU Perbankan menjadi salah satu penyebab ketidaktegasan prinsip kehati-hatian pada lembaga keuangan bukan bank.
Unifikasi pengaturan sistem keuangan menjadi salah satu pilihan dalam mengatasi persoalan ketidaktegasan pengaturan prinsip kehati-hatian dalam lembaga keuangan bukan bank. Dalam konteks sistem hukum Indonesia, Lembaga Keuangan Bukan Bank membutuhkan pengaturannya sendiri yang tegas mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dan terlepas dari pengaturan perbankan, tetapi masih dalam satu konstruksi harmonisasi hukum.
Downloads
References
Abdullah, Burhanuddin, Jalan Menuju Stabilitas: Mencapai Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, (LP3ES, 2005).
Ais, Chatamarrasjid, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Kencana, 2005).
Ali, Masyhud, Manajemen Risiko: Strategi Perbankan dan dan Dunia Usaha Menghadapi Tantangan Globalisasi Bisnis, (Rajagrafindo Persada, 2006).
Arthesa, Ade dan Edia Handiman, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Indeks, Jakarta, 2006.
Brunnermeier, Markus, et.al., The Fundamental Principles of Financial Regulation, (International Center for Monetary and Banking Studies (ICMB), 2009).
Centre for Financial and Management Studies, Bank Regulation and Resolution of Banking Crises, SOAS, (University of London, 2009).
Cruz, Peter de, Comparative Law in a Changing World, (Cavendish Publishing, 1999).
Dragomir, Larisa, European Prudential Banking Regulation and Supervision: The Legal Dimension, (Routledge, Oxon, 2010).
Fahmi, Irham, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: Teori dan Aplikasi, (Alfabeta, 2014).
Fuady, Munir, Hukum Perbankan Modern: Buku Kesatu, (Citra Aditya Bakti, 1999).
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Kencana 2005).
Ibrahim, Johannes, Cross Default dan Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, (PT. Refika Aditama 2004).
Idroes, Ferry N. dan Sugiarto, Manajemen Risiko Perbankan Dalam Konteks Kesepakatan Basel dan Peraturan Bank Indonesia, (Graha Ilmu, 2006).
Imaniyati, Neni Sri, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, (Refika Aditama, , 2010).
Indonesia Financial Services Authority (OJK), Indonesian Banking Booklet, (OJK, 2016).
______, Indonesian Financial Services Sector Master Plan 2015-2019, OJK, Jakarta, 2016.
Insukindro, Ekonomi Uang dan Bank: Teori dan Pengalaman di Indonesia, (BPFE, 1997).
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Kohn, Meir, Money, Banking, and Financial Edition: Second Edition, (The Dryden Press, 1993).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet. VI, (Kencana, 2005).
Muhammad, Abdulkadir, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, (Citra Aditya Bhakti, 2004).
Panourgias, Lazaros E., Banking Regulation and World Trade Law: GATS, EU, and Prudential Institution Building, (Hart Publishing, 2006).
Rangkuman Eksekutif, Membuka Potensi Sumber Daya Keuangan Dalam Negeri Indonesia: Peran Lembaga Keuangan Non-Bank, (Dokumen Bank Dunia, 2006).
Rivai, Veithzal, Islamic Financial Management: Teori, Konsep, dan Aplikasi Panduan Praktis untuk Lembaga Keuangan, Nasabah, Praktisi, dan Mahasiswa, (CV. Kharisma Putra Utama Offset, 2008).
Saifuddin, Ridwan, Faktor Penyebab Lemahnya Fungsi Sosial Baitul Maal (BMT) di Lampung, Tesis, (Program Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Universitas Indonesia, 2008).
Silvanita, Ktut, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Erlangga, 2009).
Umbu Rauta, Indirani Wauran, Arie Siswanto, Dyah Hapsari P, Tiga Gerakan Moral Sebagai Sumber Hukum Adat Masyarakat Sumba Tengah, Jurnal Refleksi Hukum Vol 1, No 2 (2017).
http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/1032/538.
Izuddin, “Shadow Banking Siapa yang Mengawasi”, Bank & Manajemen, Maret-April 2013.
Kiryanto, Ryan, “Menyoal Investasi Abal-Abal bin Pepesan Kosong”, Bank & Manajemen, Maret-April 2013.
Sasadara, Rudy N., “Investasi Bodong dari Cabe sampai Emas dari Arisan sampai Syariah”, Bank & Manajemen, Maret-April 2013.
_______, “Shadow Banking, Mengapa Selalu Ada Korban”, Bank & Manajemen, Maret-April 2013.
_______, “Mengatur dan Mengawasi Shadow Banking di Indonesia”, Bank & Manajemen, Mei-Juni 2012.