FEMINISME DALAM PERKEMBANGAN ALIRAN PEMIKIRAN DAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p95-109Keywords:
feminisme, liberali, postkolonial, politivism hukum, objektivitasAbstract
Feminisme merupakan aliran pemikiran yang berkembang hampir secara bersamaan diseantero dunia. Berbarengan dengan munculnya aliran kritis, feminisme menjadi salah satu genre pemikiran yang diasimilasikan dengan aliran pemikiran yang telah ada, misalnya dengan liberalisme melahirkan Feminisme Liberal, Feminisme dengan aliran pemikiran Marx, melahirkan Feminisme Marxis, Feminisme dengan aliran pemikiran pasca kolonialisme (postkolonial) melahirhan aliran pemikiran Feminime Postkolonial. Dengan demikian feminism sejatinya tidak berkembang secara linear. Di Indonesia, Feminisme berkembang bersama dengan perkembangan berbagai disiplin ilmu, misalnya ilmu sosal, sosiologi, politik, dll. Dalam bidang hukum penganut positivisme hukum melihat kepastian hukum akan tercapai bila hukum secara objektif mengidentifikasi, melegitimasi, dan mengubah hak-hak sosial dalam masyarakat menjadi hak-hak hukum. Hukum akan mewujudkan hal itu jika hukum mampu menerapkan metode terukur yang bebas dari subjektivitas. Itulah mengapa salah satu doktrin utama positivisme hukum adalah soal netralitas dan objektivitas hukum.
Downloads
References
Carol Smart, 1989, Feminism and Power of Law.London:Routledge, hlm. 4-14; dan Carol Smart dalam Hillaire A. Barnett, 1998
Donny Danardono, 2008, “Teori Hukum Feminis:MenolakNetralitas Hukum, Merayakan Differencedan Anti-Essensialisme” dalam Sulistyowati Irianto (ed.), Perempuan dan Hukum: menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraandan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Fransiskus Saverius Nurdin, Rekonstruksi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Berdasarkan Prinsip Keadilan, dalam Refleksi Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1, No. 1 (2016)
Halili, Implementasi Konvensi Anti Diskriminasi Perempuan dalam Politik Hukum Indonesia, Jurnal Penelitian Humaniora Vo. 17, No. 2, Universitas Negeri Yogyakarta, Oktober 2012
Harold J. Laski, 1947, The State in Theory and Practice, (NewYork: The Viking Press), hlm. 8-9. Dan, Miriam Budiardjo, 1996. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta:Gramedia
Hillaire A. Barnett, Introduction to Feminist Jurisprudence,London-Sidney, 1998, Martha Minow,“Feminist Reason:Getting it and Losing It” dalamWeisberg, D Kelly, (ed.).1993. Feminist Legal Theory:Foundations. Philadelphia:Temple University Press
Krisna Djaya Darumurti, Karakter Ilmu Hukum : Pendekatan Fungsional dalam Kaitan dengan Pendidikan Hukum, dalam Refleksi Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1, No. 2 (2017)
Lloyd, 1973, The Idea of Law. Harmondsworth:Penguin Books
Lucinda M. Finley,“Transcending Equality Theory: A Way Out of the Maternity and the Workplace Debate”, dalam D. Kelly Weisberg, (ed.) 1993,Feminist Legal Theory:Foundations. Philadelphia:Temple University Press
Ngaire Naffine, 1997,“Law and The Sexes”, dalam Barnett, A.Hilaire. 1997. Sourcebook of Feminist Jurisprudence.London-Sidney: Cavendish Publishing Limited
Patricia Cain, 1993,“Feminist Jurisprudence: Grounding the Theories” dalam Weisberg, D Kelly,(ed.). 1993. Feminist Legal Theory: Foundations. Philadelphia: Temple University Press
http//id.m.wikipedia.org/wiki/Feminisme, tanggal, 12 mei 2012