PEMBATASAN PERIODISASI KEANGGOTAAN LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DI INDONESIA

Authors

  • Vincent Suriadinata Mahasiswa Pascasarjana FH Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p78-94

Keywords:

pembatasan, periodisasi, lembaga perwakilan rakyat

Abstract

Artikel ini berisi uraian tentang pentingnya pembatasan periodisasi keanggotaan lembaga perwakilan rakyat di Indonesia (DPR, DPD, dan DPRD). Pembatasan periodisasi dimaksud dengan pertimbangan: menjamin hak asasi manusia, menghindari kesewenang-wenangan anggota lembaga perwakilan rakyat, menciptakan lembaga inovasi pemikiran di lembaga perwakilan rakyat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshidique, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Sinar Grafika 2011).

Atmadja, I Dewa Gede, Ilmu Negara Sejarah, Konsep Negara dan Kajian Kenegaraan, (Setara Press 2012).

Firmanzah, Mengelola Partai Politik: Komunikasi dan Positioning Ideologi Politik di Era Reformasi, (Yayasan Obor Indonesia 2008).

Ifdhal Kasim, ed., Hak Sipil dan Politik, (ELSAM 2001).

Jayawickrama, Nihal, The Judicial Application of Human Rights Law National, Regional and International Jurisprudence, (Cambridge University Press 2002).

Koirudin, Partai Politik dan Agenda Transisi Demokrasi, (Pustaka Pelajar, 2004).

M. Djadijono dan Efriza, Wakil Rakyat Tidak Merakyat, (Alfabeta 2011).

Saldi Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi (Raja Grafindo Persada 2010).

Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, (PT Remaja Rosdakarya 2014).

Djaya Darumurti, Krishna, ‘Perspektif Filosofis Konsep Kekuasaan Diskresi Pemerintah’ (2014) 8 Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum FH UKSW.

Santoso, Sugeng, ‘Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Era Demokrasi’ (2014), 8 Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum FH UKSW.

Slamet Kurnia, Titon, ‘Hukum dan Keadilan: Isu Bagian Hulu dan Hilir’ (2016) 10 Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum FH UKSW.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

http://www.antarasumbar.com/berita/112670/pengamat-anggota-dprd-segera-diberhentikan-jika-divonis-bersalah.html dikunjungi pada tanggal 8 Juni 2016 pukul 20.45.

http://www.beritasatu.com/nasional/36672-kasus-irman-gusman-buktikan-kekuasaan-cenderung-disalahgunakan.html dikunjungi pada tanggal 19 September 2016 pukul 20.37.

http://www.jpnn.com/read/2014/09/15/257937/Inilah-Nama-48-Anggota-Dewan-Terpilih-yang-Terjerat-Korupsi-/page3 dikunjungi pada tanggal 8 Juni 2016 pukul 20.34.

https://id.wikipedia.org/wiki/Irman_Gusman dikunjungi pada tanggal 19 September 2016 pukul 20.48.

Downloads

Published

2017-08-01

How to Cite

Suriadinata, V. (2017). PEMBATASAN PERIODISASI KEANGGOTAAN LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(1), 78–94. https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p78-94