OMBUDSMAN DAN PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK: STUDI TERHADAP REKOMENDASI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2015

Authors

  • Guruh Agung Setiawan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p37-54

Keywords:

Ombudsman, Rekomendasi, Pelayanan Publik

Abstract

Tulisan ini mengkaji kiprah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Hal penting yang hendak disampaikan di sini adalah norma atau kaidah yang dikembangkan oleh Ombudsman dalam memproses pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik yang dituangkan ke dalam rekomendasi yang dihasilkannya. Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut adalah norma atau kaidah yang bersifat individual-konkret (serupa dengan putusan pengadilan) karena terikat oleh kasus faktual spesifik yaitu pengaduan masyarakat yang ditangani Ombudsman. Dalam pembahasan dihasilkan temuan berupa norma atau kaidah tentang pelayanan publik yang didistilasikan dari Rekomendasi-rekomendasi Ombudsman sebagai berikut: (1) penyelenggara pelayanan publik harus menetapkan kebijakan tertulis; (2) penyelenggara pelayanan publik harus melakukan tindak lanjut dan penyelesaian atas suatu masalah; (3) penyederhanaan persyaratan teknis administratif; (4) penyelenggara pelayanan publik harus memperhatikan sisi kepatutan dan kepantasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini (Prenada Kencana 2003).

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (Bina Ilmu 1987).

Hartono, Sunaryati, Apakah Rule of Law itu? (Alumni 1982).

Huda, Ni’matul, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Riview (UII Press 2005).

Kucsko-Stadlmayer, Gabriele, ‘The Legal Structure of Ombudsman-Institutions in Europe: Legal Comparative Analysis’ dalam Gabriel Kucsko-Stadlmayer ed., European Ombudsman-Institution: A Comparative Legal Analysis regarding the Multifaceted Realisation of an Idea (Springer 2008).

Kurnia, Titon Slamet, Reparasi (Reparation) terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia (PT Citra Aditya Bakti 2004).

Sinambela, Lijan Poltak, Reformasi Pelayanan Publik (PT. Bumi Aksara 2010).

As’adi, Edi, ‘Problema Penegakan Hukum Pelayanan Publik oleh Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Berbasis Partisipasi Masyarakat’ (2016) 10 Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 71.

McMillan, John, ‘The Ombudsman and the Rule of Law’ (2004) 8 The International Ombudsman Yearbook 3.

Prasetyo, Teguh, ‘Membangun Sistem Hukum Pancasila yang Merdeka dari Korupsi dan Menjunjung HAM’ (2014) 8 Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 19.

Purnomosidi, Arie, ‘Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Indonesia’ (2017) 1 Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 161.

Downloads

Published

2017-08-01

How to Cite

Setiawan, G. A. (2017). OMBUDSMAN DAN PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK: STUDI TERHADAP REKOMENDASI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2015. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(1), 37–54. https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p37-54