KRITIK TERHADAP PENGATURAN MENGENAI KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN DI INDONESIA: PERSPEKTIF HAM

Authors

  • Ida Nuryantiningsih Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p1-18

Keywords:

Kesehatan Reproduksi Perempuan, HAM, Pengaturan

Abstract

Perlindungan terhadap kesehatan reproduksi perempuan adalah salah satu isu kesehatan sangat serius. Tulisan ini melakukan telaah kritis terhadap pengaturan mengenai kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia dengan menggunakan perspektif HAM, yaitu hak perempuan atas kesehatan reproduksi. Objek dari telaah kritis tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Kerangka pemikiran teoretis yang mendasari tulisan ini adalah pengaturan mengenai kesehatan reproduksi perempuan tersebut harus konsisten dengan kepentingan perlindungan terhadap HAM, dalam hal ini hak perempuan atas kesehatan reproduksi. Berdasarkan hasil analisis yuridis ditemukan bahwa ada pengaturan yang telah konsisten dengan HAM dan ada pula pengaturan yang masih belum konsisten dengan HAM.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hata, Hukum Internasional: Sejarah dan Perkembangan Hingga Pasca Perang Dingin (Setara Press 2015).

Kurnia, Titon Slamet, Hak atas Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia (PT. Alumni 2007).

_____, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Sang Penjaga HAM (The Guardian of Human Rights (PT. Alumni 2013).

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum (Kencana Prenada Media 2013).

McCoubrey, Hilaire, & Nigel D. Smith, Textbook on Jurisprudence (Blackstone Press Ltd. 1996).

Mertus, Julie, et.al., Hak Asasi Manusia Kaum Perempuan: Langkah Demi Langkah (Pustaka Sinar Harapan 2001).

Ujan, Andre Ata, Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik John Rawls (Kanisius 2001).

Darumurti, Krishna Djaya, ‘Perspektif Filosofis Konsep Kekuasaan Diskresi Pemerintah’ (2014) 8 Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 41.

Kurnia, Titon Slamet, ‘Negara Berbasis Hak sebagai Argumen Justifikasi Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang’ (2012) 9 Jurnal Konstitusi 563.

_____, ‘Hukum dan Keadilan: Isu Bagian Hulu dan Hilir’ (2016) 10 Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 17.

Melatyugra, Ninon, ‘Teori Internasionalisme dalam Sistem Hukum Nasional’ (2015) 9 Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 199.

Mohamad, Kartono, ‘Kesehatan Perempuan dalam Undang-Undang Kesehatan’ (2006) 49 Jurnal Perempuan 85.

Downloads

Published

2017-08-15

How to Cite

Nuryantiningsih, I. (2017). KRITIK TERHADAP PENGATURAN MENGENAI KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN DI INDONESIA: PERSPEKTIF HAM. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(1), 1–18. https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p1-18