PERAN HAKIM DALAM MENYIMPANGI SANKSI MINIMUM KHUSUS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN TEORI HUKUM PROGRESIF
DOI:
https://doi.org/10.24246/alethea.vol7.no2.p149-164Keywords:
Sanksi Minimum Khusus, Hakim, Hukum ProgresifAbstract
Tindak pidana khusus narkotika yang memiliki ketentuan pidana minimum khusus di dalam norma pemidanaan ternyata tidak sepadan dalam beberapa kasus narkotika di Indonesia. Lebih dari itu, penuntut umum dalam dakwaannya tidak memberikan pasal yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. Mahkamah Agung sebagai puncak dari badan pengadilan, menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai pedoman hakim dalam memutus perkara dalam situasi tersebut, yang mana dapat menyampingkan ketentuan pidana minimum khusus dalam UU Narkotika. Putusan ini menimbulkan tendensi antara kepastian dan keadilan karena tidak sesuai dengan penegakan hukum pidana. Permasahalahan ini akhirnya terjawab dalam konsep hukum progresif yang mengedepankan keadilan substantif bukan keadilan prosedural.
Downloads
References
Buku
Bakhri S, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika: Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana (cet. 1, Gramata Publishing 2012).
Makarao M T, dkk, Tindak Pidana Narkotika (cet.1, Ghalia Indonesia 2005).
Masrukhin, dkk, Hukum Pidana Khusus (cet. 1, Gerbang Media Aksara 2022).
Rahardjo S, Membedah Hukum Progresif (cet.2 Kompas 2007)
Syafridatati, Prahara S, dan Anissa F, Sistem Peradilan Pidana, (cet. 1, LPPM Universitas Bung Hatta 2022).
Jurnal
Alexsander S D dan Widowaty Y, ‘Faktor Penyebab Timbulnya Disparitas dalam Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan’ (2020) 1 (2) Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology.
Arifin A, ‘Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia’ (2023) 1 (1) IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research.
Aulia MZ, ‘Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi’ (2018) 1 (1) Undang: Jurnal Hukum.
Dewi W P, ‘Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narktorika’ (2019) 2 (2) Jurnal Hukum Magnum Opus.
Gukguk R G R dan Jaya N S P, ‘Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnational Organized Crime’ (2019) 1 (3) Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.
Hakim M R, ‘Implementasi Rechtsvinding yang Berkarakteristik Hukum Progresif’ (2016) 5 (2) Jurnal Hukum dan Peradilan.
Haris O K, ‘Telaah Yuridis Penerapan Sanksi di bawah Minimum Khusus Pada Perkara Pidana Khusus’ (2017) 2 (2) Jurnal Ius Constituendum.
Mukhidin, ‘Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum yang Mensejahterakan Rakyat’ (2014) 1 (3) Jurnal Pembaharuan Hukum.
Mulkan H, ‘Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai Pengubah dan Pembaharu Hukum Pidana’ (2021) 16 (2) Jurnal Hukum Samudra Keadilan.
Pardede R Y, dkk, ‘Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Dibawah Ancaman Pidana Minimum Khusus Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika’ (2022) 2 (1) Jurnal Locus: Konsep Ilmu Hukum.
Ranendra K A, ‘Penjatuhan Sanksi Pidana Dibawah Minimum Khusus Pada Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Fidelis dan Ikhsan Susandi’ (2020) Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya.
Rhiti H, ‘Landasan Filosofis Hukum Progresif’(2016) 32 (1) Justitia Et Pax Jurnal Ilmu Hukum.
Romulus, ‘Penjatuhan Sanksi Pidana di bawah Batas Minimum Khusus dalam Undan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika’ (2016) Jurnal Nestor Magister Hukum.
Ronaldi E dan Ali D, Mujibussalim, ‘Implikasi Putusan Hakim Dalam Penetapan Sanksi Dibawah Minimum Terhadap Tindak Pidana Narkotika’ (2019) 3 (1) Jurnal Syiah Kuala.
Sambikakki M M I, ‘Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Penyalahgunaan Wewenang Pembina Yayasan (Studi Putusan MA RI Nomor 2722 K/PDT/2014)’ (Tesis, Universitas Islam Indonesia, 2020).
Setyawan E H, Budyatmojo W, dan Setiyanto B, ‘Implementasi Pemidanaan di bawah Minimum Khusus dalam Tindak Pidana Narkotika’ (2019) 8 (3) Jurnal Recidive.
Syamsudin M, ‘Keadilan Prosedural Dan Substantif Dalam Putusan Sengketa Tanah Magersari’ (2014) 7 (1) Jurnal Yudisial.
Website
Aries A, Surat Dakwaan Sebagai Dasar Putusan, (Hukum Online, 3 Mei 2013) <https://www.hukumonline.com/klinik/a/surat-dakwaan-sebagai-dasar-putusan-hakim-cl4315> diakses 22 Februari 2024.
DPR RI, Dukung Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Rindam, Puan: Bisa Dibarengi dengan Program Bela Negara (DPR RI, 2023), <https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46461/t/Dukung%20Rehabilitasi%20Pecandu%20Narkoba%20di%20Rindam,%20Puan:%20Bisa%20Dibarengi%20dengan%20Program%20Bela%20Negara> diakses 21 Januari 2024.
Yovie, ‘Apa itu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)’ (Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area, 8 Desember 2023), < https://mh.uma.ac.id/apa-itu-surat-edaran-mahkamah-agung-sema/> diakses 16 Februari 2024.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










