ANALISIS PRINSIP FIVE LETTER C’S OF CREDIT DALAM MENGANALISIS KREDIT NASABAH DI PT. BPR KRIDAHARTA

Authors

  • Bernadeta Adriana Sandra Jeconiah Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana
  • Julia Vionadia Aji Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol6.no1.p51-63

Keywords:

Kredit, Prinsip 5C, Bank Perkreditan Rakyat

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi prinsip five letter c’s  of credit dalam menganalisis kredit nasabah di PT.BPR Kridaharta. Prinsip five letter c’s of credit penting untuk diimplementasikan karena erat terkait dengan prinsip kehati-hatian bank dalam memberikan kredit pada nasabah. Isu hukum yang diangkat Penulis dalam Penelitian ini adalah “apakah PT BPR Kridaharta sudah menerapkan prinsip five letter c’s of credit dalam menganalisis kredit nasabah?” Penelitian ini berkesimpulan bahwa PT BPR Kridaharta sudah mengimplementasikan prinsip five letter c’s of credit melalui dokumen “analisa kredit” yang dibuat oleh bank pada saat nasabah mengajukan kredit. Dokumen tersebut berisi analisis prinsip five letter c’s of credit nasabah. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif-empiris (applied law reserach).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hayati M dkk, Akuntansi Dasar (Suatu Pengantar) (Media Sains Indonesia 2024).

Ibrahim J, Cross Default & Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah (Refika Aditama 2004).

Ibrahim J, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi) (Mandar Maju 2004).

Usman R, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia (Gramedika Pustaka Utama 2001).

Jurnal

Akbar Z K, Syamsiah Midu, dan Dientje Rumimpunu, ‘Penerapan Prinsip Kehati-hatian Bank Guna Mencegah Kredit Macet’ (2022) 10 (4) Jurnal Lex Privatum.

Arifin, ‘Pengaruh Penilaian Pemberian Kredit terhadap Kualitas Kredit (Studi Empiris pada KPRI Satria di Isimu Kabupaten Gorontalo)’ (2017) 14 (2) AkMen Jurnal Ilmiah.

Hamonangan, ‘Analisis Penerapan Prinsip 5C dalam Penyaluran Pembiayaan pada Bank Muamalat KCU Padangsidempuan’ (2020) 4 (2) JIMEA: Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen Ekonomi, dan Akuntansi).

Jamilah L, ‘Analisis Aplikasi Prinsip 5C Terhadap Penyaluran Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Studi Kasus pada PT Anugerah Surya Cemerlang Sejati Malang)’ 2015 (3) 2 Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB.

Lailiyah A, ‘Urgensi Analisa 5c Pada Pemberian Kredit Perbankan untuk Meminimalisir Resiko’ 2014 (29) 2 Jurnal Yuridika.

Latuconsina S, ‘Pengaruh Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Unit Ambon Kota Terhadap UKM Pasar Mardika’ (2016) 5 (1) Jurnal Maneksi.

Siad A I, Anton Wijaya, Fatma Juwita, dan Indah Nopita Sari, ‘Analisa Prosedur Pemberian Kredit Serbaguna pada PT. Bank Sumsel Cabang Pembantu Km 12 Palembang’ (2022) 2 (1) Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri.

Wahyuni N, ‘Penerapan Prinsip 5C dalam Pemberian Kredit sebagai Perlindungan Bank’ (2017) Jurnal Unitomo.

Skripsi

Fadilah A N, ‘Optimalisasi Proses On the Spot (OTS) dalam Menentukan Kelayakan Kredit Calon Nasabah Bank Negara Indonesia 46 Kantor Cabang Singaparna Tasikmalaya’ (Tugas Akhir, Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi Tasikmalaya 2022).

Wibowo G R, “Penyelesaian Kredit Macet dalam Perjanjian Kredit tanpa Agunan pada PT. Bank Danamon, Tbk. Kanwil Balikpapan” (Skripsi, Fakultas Hukum UII Yogyakarta 2016).

Seminar

Astuty H S, ‘Prinsip 6C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, Collateral, dan Constraint) dalam Wirausaha Mahasiswa’ (Prosiding Seminar Nasional, 9 Mei 2015).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790), selanjutnya disebut UU Perbankan.

Website

OJK, “Ingin Ajukan Kredit Di Bank? Kenali Dulu Agunannya” Website OJK <https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40696> diakses 19 Februari

Downloads

Published

2024-08-30

How to Cite

Jeconiah, B. A. S., & Aji, J. V. (2024). ANALISIS PRINSIP FIVE LETTER C’S OF CREDIT DALAM MENGANALISIS KREDIT NASABAH DI PT. BPR KRIDAHARTA. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 6(1), 51–63. https://doi.org/10.24246/alethea.vol6.no1.p51-63