URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN PERTANAHAN DI INDONESIA

Authors

  • Krisyando Kelmaskosu Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol6.no1.p1-18

Keywords:

Tanah, Sengketa Pertanahan, Pengadilan Khusus Pertanahan

Abstract

Artikel ini mendiskusikan isu tentang pembentukan pengadilan khusus pertanahan. Artikel ini berargumen bahwa pengadilan yang menangani sengketa pertanahan saat ini putusannya masih belum clear and clean sehingga menimbulkan sengketa baru karena keputusannya tidak dapat dieksekusi (non executable) di lapangan. Dengan dianutnya sistem duality of jurisdiction maka pertanahan memiliki dua jalur penyelesaian yaitu bisa melalui Peradilan Umum dan juga Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Proses mediasi yang dilakukan oleh BPN juga dinilai masih belum optimal sehingga membutuhkan pengadilan khusus pertanahan yang diharapkan dapat mengatasi sengketa pertanahan yang jumlahnya terus bertambah hingga saat ini. Konflik pertanahan bersifat multidimensi dan kompleks sebab aspek sosial, ekonomi, ekologi, politik dan pertahanan keamanan saling berhubungan satu dengan yang lain. Perkara pertanahan tidak hanya bersifat horizontal saja melainkan vertikal sehingga memerlukan perhatian dan penanganan yang khusus. Artikel ini mengacu pada konsep Pengadilan Tanah dan Lingkungan di New South Wales Australia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Asshiddiqie J, Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer (ed. 1, Jakarta The Biography Institute 2007)

Asshiddiqie J, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (ed. 2, Sinar Grafika 2014)

Limbong B, Politik Pertanahan (Dharma Karsa Utama 2014)

Rubaie A, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Bayumedia 2007)

Sumardjono MSW, Kebijakan Pertanahan (Kompas 2005)

Sumardjono MSW, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Kompas 2009)

Jurnal

Bari M, ‘Eksistensi Pengadilan Khusus Pertanahan Guna Mewujudkan Pengarusutamaan Land Rights sebagai Hak Asasi Manusia’ (2023) 3 (1) LITRA: Jurnal Hukum dan Lingkungan Tata Ruang dan Agraria

Fuad MB, ’Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pertanahan Nasional: Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pertanahan dalam Penyelesaian Konflik Agraria yang Berkeadilan’ (2017) 4 (3) Lentera Hukum.

Junef M dan Husain M, ‘Pembentukan Pengadilan Khusus Lingkungan Sebagai Wujud Tanggung Jawab Negara pada Upaya Keadilan Ekologis’ (2021) 21 (1) Jurnal Penelitian Hukum De Jure.

Kartiwi M, ’Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan’ (2024) 6 (1) Res Nullius Law Journal.

Koeswahyono I dan Maharani DP, ’Rasionalisasi Pengadilan Agraria Di Indonesia Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Agraria Berkeadilan’ (2022) 15 (1) Arena Hukum.

Kolompoy D, ’Sengketa Tanah Akibat Perbuatan Melawan Hukum Ditinjau dari UUPA Nomor 5 Tahun 1960’ (2019) 7 (4) LEX PRIVATUM.

Krisna AG dan I Made Subawa, ‘Dualisme Kompetensi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Yang Diterbitkan Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah’ (2019) 7 (7) Jurnal Kertha Negara.

Maria Wiyanto HM, ‘Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia’ (2022) 10 (1) Jurnal Hukum Progresif

Nurdin H, ’Eksistensi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman’ (2019) 2 (2) Meraja Journal.

Nurdin M, ’Akar Konflik Pertanahan Di Indonesia’ (2018) 3 (2) Jurnal Hukum Positum.

Panjaitan BS, ’Pembentukan Pengadilan Pertanahan sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Pertanahan’ (2020) 4 (2) Bina Hukum Lingkungan

Panjaitan BS, ‘Pengadilan Landreform Sebagai Wadah Penyelesaian Kasus Pertanahan’ (2020) 4 (1) JUSTITIA JURNAL HUKUM.

Permadi I, ’Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Akibat Kejahatan Mafia Tanah’ (2023) 8 (2) Jurnal Ius Constituendum.

Puspadewi AAAI, ’Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan Sebagai Salah Satu Tujuan Pengelolaan Pertanahan’ (2022) 11 (1)Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan.

Rzqila RS dan Taupiqqurrahman, ’Optimalisasi Reforma Agraria Melalui Pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan’ (2024) 7 (1) Jurnal USM Law Review.

Salutri E dan Dewa TT, ‘Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria’ (2015) 2 (2) Jurnal Cita Hukum.

Siagian AI dkk, ‘Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria Agar Terlaksanakan Penyelesaian Sengketa Agraria Yang Efektif Dan Efisien’ (2022) 2 (1) Jurnal IKAMAKUM.

Sodiki A, ‘Menyejahterakan Rakyat Lewat Landreform’ (2014) 1 (27) Jurnal 1 Landreform.

Wilmar P dan Pangau V, ‘Urgensi Lembaga Negara Independen Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Proses Penyelesaian yang Berbasis Teori Hukum Progresif’ (2023) 13 (2) Jurnal Pertanahan 120.

Website

BBC News Indonesia, ‘ini tanah nenek moyang kami, bukan tanah TNI AU – Puluhan tahun sengketa lahan dengan militer, warga di Majalengka lakukan perlawanan kultural’ (BBC News Indonesia, 6 september 2023) <https://www.bbc.com/indonesia/articles/c1w938pxvgjo> di akses 10 Juni

Iqbal, ’Lebih Dari 60 Tahun Penyelesaian Kasus Pertanahan di Indonesia Berlarut-Larut’ (Mahkamah Agung Republik Indonesia 2020) <https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/43-puslitbang-kumdil/dok-keg-litbang/1599-iqbal-lebih-dari-60-tahun-penyelesaian-kasus-pertanahan-di-indonesia-berlarut-larut> di akses 12 Juni 2024.

Konsorsium Pembarua Agraria, ‘Urgensi Penyelesaian Konflik Agraria dan Jalan Pembaruan Agraria ke Depan’ (KPA, 9 Januari 2020) < https://www.kpa.or.id/publikasi/urgensi-penyelesaiankonflik-agraria-dan-jalan-pembaruan-agraria-ke-depan/> accesed 5 Juni 2024.

Instrumen Hukum

Land and Environment Court Act 1979 No. 204

Putusan Pengadilan

Yohanna Livia vs Kepala Kantor Kabupaten Kubu Raya dkk., No., 62/G/2015/PTUN-PTK, PTUN Pontianak, 29 Juni 2016

Yohanna Livia vs Kepala Kantor Kubu Raya dkk., No. 19/Pdt.G/2016/PN Mpw, Pengadilan Negeri Mempawah, 14 Maret 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Downloads

Published

2024-08-30

How to Cite

Kelmaskosu, K. (2024). URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN PERTANAHAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 6(1), 1–18. https://doi.org/10.24246/alethea.vol6.no1.p1-18