ASPEK HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA DAN PROBLEMATIKA YURIDISNYA

Authors

  • Tengku Erwinsyahbana Fakultas Hukum UMSU

DOI:

https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v3.i1.p97-114

Keywords:

Agama, Pencatatan, Perkawinan

Abstract

Perkawinan antar agama diasumsikan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial di antara seluruh warga negara Indonesia yang pluralis agama, dan hal ini masih menimbulkan permasalahan yuridis, terutama terkait dengan pencatatan perkawinan tersebut, karena walaupun pasangan suami istri telah melangsungkan perkawinan, KUA atau KCS dapat menolak untuk mencatatkan atau menolak untuk mengeluarkan akta perkawinannya. Perkawinan yang tidak dicatatkan akan menyebabkan status hukum pihak-pihak dalam perkawinan menjadi tidak pasti, dan perkawinan tersebut akan menimbukan problematika yuridis lainnya, yaitu: (1) hilangnya kewajiban ayah untuk mengasuh, mendidik, memelihara ataupun menafkahi anak/anak-anak yang lahir dari perkawinan itu, karena secara yuridis ayah dan anak/anak-anak tidak mempunyai hubungan yang bersifat keperdataan; (2) ketidakpastian hukum terhadap kedudukan istri dalam perkawinan, sehingga istri dapat saja kehilangan hak-haknya dalam rumah tangga, misalnya hak atas nafkah dari suami ataupun hak untuk mewarisi harta peninggalan suaminya, jika suami lebih dahulu meninggal dunia; (3) harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan (harta bersama) dianggap tidak ada, dan ketika terjadi perceraian, masing-masing pihak tidak dapat saling menuntut untuk diadakannya pembagian terhadap harta bersama; dan (4) anak/ anak-anak yang lahir dari perkawinan itu dianggap sebagai anak yang tidak sah, dengan demikian hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Downloads

References

Buku:

Prijono Tjiptoherijanto, Kependudukan Birokrasi dan Reformasi Ekonomi; Pemikiran dan Gagasan Masa Depan Pembangunan, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Siti Musdah Mulia (dkk), Pernikahan Beda Agama: Kesaksian, Argumen Keagamaan dan Analisis Kebijakan, dalam Ahmad Nurcholish dan Ahmad Baso (ed), Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Jakarta: Komnas HAM-ICRP, 2010.

Sulistyowati Sugondo, Pokok-pokok Pikiran dan Paradigma Baru Catatan Sipil Nasional, Jakarta: Komnas HAM, 2005.

Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, 1991.

Jurnal/Laporan Penelitian/Koran:

Alesyanti, Tengku Erwinsyahbana, and Fatimah Sari Siregar, “Design of Sex Educational Material in Children as Early Anticipation of Pedophilia in Medan City and its Dissemination through Information and Communication Technology”, Journal of Physics: Conference Series, Volume 1114-Nomor 1, IOP Publishing, 2018.

Muhajir Darwin, “Abaikan Kependudukan, Negara Terancam Gagal”, Kompas, 24 Maret 2007.

Sri Hendrastuti, Laporan Akhir Tim Penyusunan Naskah Akademis RUU Administrasi Kependudukan, Jakarta: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia-BPHN, 2004.

Tengku Erwinsyahbana, “Perspektif Hukum Perkawinan Antar Agama yang Berkeadilan Dikaitkan dengan Politik Hukum Perkawinan Indonesia dalam Rangka Pembangunan Hukum Keluarga Nasional”, Indonesian Journal of Dialectics (IJAD), Volume 2 Nomor 2, Bandung: Unpad Press, 2012.

Tengku Erwinsyahbana dan Harmita, “Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris bagi Anak Luar Kawin dari Perkawinan Tidak Tercatat”, Jurnal Hukum Novelty, Volume 8 Nomor 2, Yogyakarta: Faculty of Law Universitas Ahmad Dahlan, 2017.

Peraturan Perundang-undangan:

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan dan Penyelenggaraan Catatan Sipil.

Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Published

2019-07-02

How to Cite

Erwinsyahbana, T. (2019). ASPEK HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA DAN PROBLEMATIKA YURIDISNYA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 97–114. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v3.i1.p97-114