EFISIENSI EKONOMI SEBAGAI REMEDY HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1.p61-72Abstract
Abstrak
Hukum dan Ekonomi merupakan salah satu disiplin dalam ilmu hukum yang menawarkan pengutamaan efisiensi ekonomi sebagai kaidah hukum dalam mengarahkan praktik hukum. Dengan melakukan konseptualisasi lebih lanjut, efisiensi ekonomi juga membantu dalam menilai dan melakukan penilaian terhadap hukum. Salah satu bentuk efisiensi ekonomi dalam tulisan ini adalah pendekatan ekonomis terhadap hukum dalam merumuskan keuntungan yang dihasilkan hukum. Dalam hal ini efisiensi ekonomi mengubah hukum sebagai insentif dalam mengubah perilaku manusia seperti halnya mempertahankan perilaku yang sudah sejalan dengan tujuan-tujuan hukum. Hukum seyogianya menentukan upaya perbaikan melalui penghukuman dan penghargaan sebagai insentif untuk mengungkap aspek-aspek tertentu atau krusial dari ilmu hukum.
Abstract
Law and Economics is one of the disciplines in the jurisprudence that offers the primacy of economic efficiency as the rule of law in directing the practice of law. With further conceptualization, economic efficiency is also useful in judging and assessing the law. One relevant form of economic efficiency discussed in this paper is the economic approach to law in formulating the expected profit of the law. In this case, economic efficiency transforms law into an incentive to change human behaviors as well as to maintain certain behaviors that are already in line with the objectives of the law. Laws should determine remedies by way of punishment and rewards as an incentive to reveal certain crucial aspects of jurisprudence.
Downloads
References
Ali, Chidir, Badan Hukum (Alumni 2005).
Apeldoorn, L.J.van, Pengantar Ilmu Hukum (Pradnya Paramita 1983).
Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Sekjen dan Kepaniteraan MKRI 2006).
Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary (West Publishing Co. 2000).
Borahima, Anwar, Kedudukan Hukum Yayasan di Indonesia, (Disertasi Doktor Universitas Airlangga 2002).
Chatamarrasdjid, Badan Hukum Yayasan (Citra Aditya Bakti 2002).
Garner, Bryan A., Black’s Law Distionary (West Publishing Co. 2009).
Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2009).
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum (Balai Pustaka 1989).
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Liberty 1988).
Notohamidjojo, O., Demi Keadilan dan Kemanusiaan (BPK Gunung Mulia 1973).
Pramono, Nindyo, Persembahan Kepada Sang Maha Guru, Seputar Hukum Bisnis (FH-UGM 2007).
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Perdata (Penerbit Sumur 1966).
Rido, R. Ali, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf (Penerbit Alumni 2001).
Salim H.S., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) (Sinar Grafika 2005).
Sastrawidjaja, Man S., Bunga Rampai Hukum Dagang (Alumni 2005).
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf (Eresco 1993).
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Pembimbing Masa 1996).
Sudiarja, A., Karya Lengkap Driyarkara: Esai-esai Filsafat Pemikiran yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsa (Gramedia Pustaka Utama 2006).
Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia (Prenada Media 2008).
Utrecht, E., Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Universitas 1965).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.