PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PENGURUS KORPORASI DIKAITKAN DENGAN ASAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD
Abstract
Abstract
The regulations related to the accountability of corporate crime have been regulated in various laws and regulations. An expansion of the meaning of accountability for criminal acts is carried out by corporate management, defining that the person does not fulfill the authority (after the issuance of PERMA Number 13 of 2016 concerning Corporate Handling Procedures) to represent the trial as opposed to the geonder straft zul schuld principle where accountability must be wrong. This study uses normative juridical research with a statutes approach and a conceptual approach. The corporate liability system used in PERMA is the concept of strict liability accountability, so that the theory should be the theory of identification where acts of corporate crime are acts of management that becomes directing mind. The representation of the board that is not a suspect in representing the corporation is through criminal procedure where this representation should be limited as a form of legal protection.
Key words: geen straft zonder schuld; corporate; responsibility of committee.
Downloads
References
Buku
Adriano, Pemikiran dan Teknik Pembuatan Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi (Bandung: Mandar Maju 2016).
Amran, Hanafi dan Ali, Mahrus, Sistem Pertanggungjawaban Pidana (Perkembangan dan Penerapan) (Jakarta: Rajawali Pers 2015).
Arief, Barda Nawawi, Pelengkap Bahan Kuliah Hukum Pidana I (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang 1984).
___________________, Kapita Selekta Hukum Pidana (Cetakan ke-3) (Bandung: Citra Aditya Bakti 2013).
Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Jakarta: Prenadamedia Group Jakarta 2017).
Muladi & Priyatno, Dwidja, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Edisi Revisi (Jakarta: Prenada Media Group 2012).
Prawennei, Mulyati dan Tomalili, Rahmanuddin, Hukum Pidana (Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media 2015).
Purwoleksono, Didik Endro, Hukum Pidana (Surabaya: Airlangga University Press 2015).
Remmelink, Jan, Pengantar Hukum Pidana Material 1 (Yogyakarta: Maharsa Publishing 2014).
Reza, Aulia Ali, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Jakarta: Institute for Criminal Jutice Reform 2015).
Sofyan, Andi & Asis, Abdul, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar (Jakarta: Prenadamedia Group 2014).
Suartha, I Dewa Made, Hukum Pidana Korporasi (Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia) (Malang: Setara Press 2015).
Jurnal
Hikmawati, Puteri, ‘Kendala Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi’ (2017) 8 Jurnal Negara Hukum, 130.
Krismen, Yudi, ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Ekonomi’ (2014) 4 Jurnal Ilmu Hukum, 133.
Natalia, Karina, Pujiyono, dan Rozah, Umi ‘Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang’ (2016) 5 Diponegoro Law Journal 1.
Situmorang, Jegesson P., Pujiyono, Soemarmi, Amiek ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perikanan’ (2016) 5 Diponegoro Law Journal, 1.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Korporasi.
Internet
Anonim, ‘Mendorong Penegakan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perkara Pidana: Perma No.13 Tahun 2016 dan Tantangannya’
Dharmadji, Stefanus Kurniawan, ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca Perma N0. 13 Tahun 2016’
Nasution, Dalmy, ‘Siapakah Yang Bertanggungjawab Jika Terjadi Tindak Pidana Korporasi?’

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.