PERUBAHAN PADA ISSN
Terbitan kedua Refleksi Hukum pada Oktober 2016 akan mulai menggunakan nomor volume baru yaitu Volume 1 karena terjadi perubahan pada ISSN (International Standard of Serial Number). Perubahan ISSN harus dilakukan karena perubahan penamaan pada anak judul. Semula, Refleksi Hukum memperoleh ISSN 0853-7488 dan menggunakannya pada terbitan April 1996 dengan nama anak judul Majalah Fakultas Hukum. Dalam perjalanannya nama anak judul tersebut diubah oleh Redaksi menjadi Jurnal Ilmu Hukum pada terbitan tahun 2001. Tanpa disadari bahwa keputusan Redaksi untuk melakukan perubahan nama anak judul tersebut ternyata memiliki implikasi yang panjang. Perubahan tersebut, meskipun hanya anak judul, harus diikuti dengan perubahan pada ISSN.
Namun demikian, meskipun terjadi perubahan ISSN, nama Refleksi Hukum tetap dipertahankan sebagai bukti keberlanjutan dengan terbitan-terbitan sebelumnya. Sebagai informasi, terbitan pada tahun ini sudah diawali dengan Volume 10 Nomor 1 April 2016. Penggunaan nomor Volume 10 untuk terbitan kedua pada Oktober 2016 dengan sendirinya dihentikan dan akan digunakan Volume 1 Nomor 1 Oktober 2016.
Sebagaimana telah diinformasikan pada terbitan Volume 8 Nomor 1 April 2014, Redaksi telah berketetapan untuk melakukan akreditasi terhadap Refleksi Hukum. Oleh karena itu dilakukan perubahan seperlunya yang hanya berkaitan dengan persoalan penampilan seperti yang dikehendaki oleh ketentuan tentang penyelenggaraan akreditasi jurnal ilmiah di bawah Kemenristek Dikti c.q. LIPI. Namun ketika hendak diajukan permohonan untuk memperoleh ISSN atas versi on line dari Refleksi Hukum yang menggunakan OJS (Open Journal System) maka diketahuilah kealpaan Redaksi yang selama ini tidak melakukan permohonan perubahan ISSN atas penggunaan nama anak judul yang baru. Sesuai dengan ketentuan yang ada perubahan anak judul dari Majalah Fakultas Hukum menjadi Jurnal Ilmu Hukum rupanya diperlakukan sebagai perubahan substansial atas identitas dari terbitan berkala itu sendiri.
Dengan demikian maka klarifikasi perlu dilakukan supaya pembaca memperoleh informasi yang memadai bahwa Refleksi Hukum sebenarnya masih tetap sama, namun harus melakukan perubahan ISSN dari yang lama karena perubahan pada anak judul sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sebagai bagian dari klarifikasi ini maka prinsipnya adalah meskipun “Kembali Ke Titik Nol” akan tetapi Refleksi Hukum tetap sama, yaitu Refleksi Hukum yang memiliki kesinambungan dengan Refleksi Hukum sebagaimana pertama kali diterbitkan oleh Fakultas Hukum.
Atas kealpaan tersebut kami Redaksi Refleksi Hukum sekaligus juga meminta maaf kepada sidang pembaca. Meskipun nomor volumenya kembali ke nomor 1 dengan digunakannya ISSN yang baru, namun Refleksi Hukum dimaksud adalah produk yang sama dengan sebelumnya. Perubahan ISSN adalah kondisi yang tidak terhindarkan meskipun perubahan yang terjadi hanya sebatas pada anak judul. Ke depannya, nama jurnal ini adalah REFLEKSI HUKUM: JURNAL ILMU HUKUM.