Kinerja Bendahara dan Pembantu Bendahara dalam Penatausahaan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Kupang
DOI:
https://doi.org/10.24246/persi.v7i2.p67-89Keywords:
kinerja, penatausahaan, keuanganAbstract
This research aims to know the performance effectiveness of expenditure treasurer in terms of financial administration in Secretariat of Regional House of Representatives in Kupang city. The method used was descriptive qualitative. According to the data were analyzed, it can be concluded that the performance effectiveness of expenditure treasurer and assistant expenditure treasurer still low, this is because lots of budgeting mistakes happened. The data shows a downward performance on the administration stage to the financial accountability stage in the Secretariat of Regional House of Representatives in Kupang City. Therefore, the internal control system is needed to improve employees performance in that division.
Downloads
References
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2020). tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kupang Tahun 2021.
Nurhadiansyah, N. (2019). Jurnal Sosial dan Humanis Sains. Vol. 4. Kinerja Pembantu Bendahara Pengeluaran dalam proses penatausahaan keuangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, 126-133.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55. (2008). tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77. (2020). tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05. (2013). tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05. (2012). tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05. (2016). tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05. (2018). tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04. (2000). tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12. (2019). tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Putry, Nurrahmah. Pengaruh Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terhadap Kinerja Bendahara Pengeluaran.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukerni, Ni Wayan, & I. A. A. N. Marhaeni. (2018). Analisis Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap Kinerja Bendahara serta dampaknya terhadap Penyerapan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tabanan. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Uniersitas Udayana, 7(11), 2329-2356.
Tiyanti, Vina Juniyar Sri., & Sri Wilujeng, Andi Nugraha. Pengaruh Budaya Organisasi, Komitmen Karyawan dan Pengembangan Karir terhadap Kinerja Karyawan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang. Journal Riset Mahasiswa Manajemen (JRMM), 7(1), 1-6.
Undang-undang Nomor 1. (2004). tentang Perbendaharaan Negara.
Wibowo. (2007). Manajemen Kinerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Perspektif Akuntansi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Perspektif Akuntansi is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) License