Efektivitas Peran Literasi Digital dalam Pembangunan Ekonomi Digital, Studi Kasus pada Korban Kejahatan Pinjaman Online Ilegal

Authors

  • Aviani Malik Gomulya Magister Studi Pembangunan, UKSW

DOI:

https://doi.org/10.24246/kritis.v32i2p117-136

Keywords:

literasi digital, literasi keuangan, pinjaman online, ekonomi digital, pinjol ilegal

Abstract

Penelitian ini meneliti kaitan efektivitas literasi digital dalam pembangunan ekonomi digital pada korban pinjol ilegal. Saat perkembangan ekonomi digital didukung financial technology seperti pinjol. Pinjol menawarkan kemudahan dalam melakukan pinjaman secara online lebih baik dari pinjaman konvensional. Tetapi secara bersamaan muncul pinjol ilegal. Sejauh mana peran literasi digital dalam pembangunan ekonomi digital khususnya pada korban pinjaman online ilegal. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif eksploratif. Pengumpulan data menggunakan kuesioner dan wawancara mendalam. Wawancara mendalam melibatkan korban pinjol, OJK, Kepolisian dan Kominfo. Didapatkan bahwa dalam hal literasi keuangan, masyarakat masih minim memahami perbedaan antara pinjol, pinjaman konvensional, dan paylater. Walaupun pinjol menawarkan kemudahan dan kecepatan memperoleh uang untuk kebutuhan sehari-sehari. Terkait literasi digital mereka mudah sekali mendapatkan informasi tentang pinjol via internet dan media sosial. Walaupun sadar ada pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi dan tidak dapat memahami cara melaporkannya. Oleh sebab itu, perlu diperkuat kolaborasi antar stakeholder untuk membangun ekonomi digital yang baik dengan menguatkan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Balitbang Kominfo. (2019) Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Puslitbang Aptika dan IKP. Perkembangan Ekonomi Digital di Indonesia Strategi Dan Sektor Potensial. Puslitbang Aptika.

Herman, G. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Online Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Online Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK. 01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Studi Kasus OJK Pekanbaru) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Holdaway, Don. The foundations of literacy. (1979). Vol. 138. Sydney: Ashton Scholastic.

Hung, A., Parker, A. M., & Yoong, J. (2009). Defining and measuring financial literacy.

Ilhafa, F., Nur, A. I. N. I., Wijaya, F. F., Destasari, T. P., & Pradnyawan, S. W. A. (2021, August). Upaya Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Korban Pinjaman Online. In Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Irawan, Prasetya. (2003). Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial: UI Press.

Iriantara, Yosal, and Rema Karyanti Soenendar. (2009) Literasi media: apa, mengapa, bagaimana..

Kelly, Louise. (2008). Teenagers' perceptions of advertising in the online social networking environment: an exploratory study.

Kern, Richard. (200). Literacy and language teaching. Oxford University Press.

Mandell, Lewis. (2008). Financial literacy of high school students. In Handbook of consumer finance research, pp. 163-183. Springer, New York, NY.

Matsna, S. (2023). Peran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh Dalam Menangani Kebocoran Data Pribadi Dalam Aplikasi Pinjaman Online (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum).

Moore, Danna L. (2003). Survey of financial literacy in Washington State: Knowledge, behavior, attitudes, and experiences. Washington State Department of Financial Institutions.

Singh, Ajit. (2021). "An Introduction to Experimental and Exploratory Research." Available at SSRN 3789360.

Tirtosudarmo, R. (2015). On the Politics of Migration: Indonesia and Beyond. Jakarta: LIPI Press.

Bagian dari Buku

Kurnia, Novi, and Xenia Angelica Wijayanto. (2020). Kolaborasi Sebagai Kunci: Membumikan Kompetensi Literasi Digital Japelidi. Dalam N. Kurnia, L. Nurhajati, SI Astuti, Kolaborasi Lawan (Hoaks) COVID-19: Kampanye, Riset dan Pengalaman Japelidi di Tengah Pandemi. Yogyakarta: Program Studi Magister Ilmu Komunikasi, Departemen Ilmu Komunikasi, Universitas Gadjah Mada.

Artikel Jurnal

Abidin, Y., Tita Mulyati, and Hana Yunansah. (2017). Pembelajaran Literasi Strategi Meningkatkan Kemampuan Literasi Matematika, Sains, Membaca dan Menulis. Jakarta: Bumi Aksara. Untuk Meningkatkan Kemampuan Membaca Pemahaman Siswa Sekolah Dasar. Jurnal Cakrawala Pendas 4, no. 2.

Elsa, A. E. F. (2021). Dilema Pinjaman Online di Indonesia: Tinjauan Sosiologi Hukum dan Hukum Syariah. Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, 19(2), 109-119.

Engels, Christian, Kamlesh Kumar, and Dennis Philip. (2020) Financial literacy and fraud detection. The European Journal of Finance 26, no. 4-5 (2020): 420-442.

Kurnia, Novi, and Santi Indra Astuti. (2017). Peta gerakan literasi digital di Indonesia: studi tentang pelaku, ragam kegiatan, kelompok sasaran dan mitra. Informasi 47, no. 2: 149-166.

Morgan, Peter J., Bihong Huang, and Long Q. Trinh. (2019). The need to promote digital financial literacy for the digital age. IN THE DIGITAL AGE.

Monggilo, Zainuddin Muda Z., N. Kurnia, Y. Wirawanda, Y. P. Desi, A. I. Sukmawati, C. R. Anwar, I. Wenerda, and S. I. Astuti. (2021). Cakap Bermedia Digital. Jakarta: Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Nim, W. N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Debitur Dalam Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech)(Studi Kasus: Aplikasi Fintech Pinjamindo). Jurnal Fatwa Hukum, 5(2).

Nurwahridya, M. M. (2020). Peranan Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Siber oleh Desk Collector Pinjaman Online. RECIDIVE, 9(1), 43-49.

Priliasari, E. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1-27.

Remund, David L. (2010). Financial literacy explicated: The case for a clearer definition in an increasingly complex economy. Journal of consumer affairs 44, no. 2 : 276-295.

Ramadhani, Ardi. (2013). Hubungan motif bermain game online dengan perilaku agresivitas remaja awal (studi kasus di warnet zerowings, kandela dan mutant di Samarinda). Ejournal Ilmu Komunikasi 1, no. 1 : 136-158.

Saly, Jeane Neltje. (2018). Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Suatu Perjanjian dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Online. Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 4 : 19-34.

Sulistianingsih, H., Maivalinda, M., & Riski, T. R. R. R. (2021). Dampak Literasi Digital Dan Faktor Demografi Terhadap Perilaku Keuangan Pinjaman Online Di Masa Pandemi Covid-19. Jaz: Jurnal Akuntansi Unihaz, 4(2), 259-270.

Artikel Jurnal dengan DOI

Burhani, A.N. (2014). Treating minorities with fatwas: A study of the Ahmadiyya community in Indonesia. Contemporary Islam, 8(3), 285-301. doi: 10.1007/s11562-013-0278-3.

Artikel Jurnal dari Internet

Law, Nancy, David Woo, and Gary Wong. (2018). A global framework of reference on digital literacy skills for indicator 4.4. 2. No. 51. UNESCO .

Artikel Surat Kabar

Bertambah Lagi! Deretan Panjang Kasus Bunuh Diri Akibat Teror Pinjol, diakses melalui tautan https://kumparan.com/kumparanbisnis/bertambah-lagi-deretan-panjang-kasus-bunuh-diri-akibat-teror-pinjol-1wmYVkl7tms, 24 Oktober 2021

Daftar 151 Pinjol Ilegal 2021 yang Diblokir Kominfo, diakses melalui tautan https://tekno.kompas.com/read/2021/10/20/17050047/daftar-151-pinjol-ilegal-2021-yang-diblokir-kominfo

Finacial Technology, diakses melalui tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology

Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Puslitbang Aptika dan IKP ,Perkembangan Ekonomi Digital Di Indonesia, Strategi Dan Sektor Potensial, Puslitbang Aptika, 2019.

Literasi Digital Salah Satu Upaya Kemkominfo Berantas Pinjol Ilegal, diakses melalui tautan https://investor.id/fintech/268928/literasi-digital-salah-satu-upaya-kemkominfo-berantas-pinjol-ilegal. 29 Oktober 2021.

Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 6 Oktober 2021, diakses melalui tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-6-Oktober-2021.aspx, 11 Oktober 2021.

Statistik Fintech Lending Periode September 2021, diakses melalui tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-September-2021.aspx pada tanggal 21 September 2021.

Tawakal, Iqbal. 12 Kasus Bunuh Diri Gegara Galbay Pinjol di Indonesia (2023). https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016835065/12-kasus-bunuh-diri-gegara-galbay-pinjol-di-indonesia?page=2 Diakses Juli 2023.

Yudhistira. Aria. Masalah di Balik Pesatnya Pertumbuhan Fintech Pinjam Meminjam. Artikel diakses melalui tautan https://katadata.co.id/ariayudhistira/analisisdata/608059aa0ace4/masalah-di-balik-pesatnya-pertumbuhan-fintech-pinjam-meminjam, 22 April 2021.

Haris, S. (2017, 10 Mei). Merombak kabinet. Kompas, hlm. 6.

Dokumen di Website

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2002 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Unit Pelayanan Instansi Pemerintah

Downloads

Published

2023-12-21

Issue

Section

Articles