About the Journal
Journal History
KRITIS pertama kali terbit pada bulan Juli 1986 (Nomor 1 Tahun I Juli 1986) sebagai Jurnal (Majalah Ilmiah) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) yang terbit 4 (empat) kali dalam satu tahun (Januari, April, Juli dan Oktober). Jurnal KRITIS baru memperoleh ISSN 0125-4765 pada Tahun 1987 yang mulai digunakan pada terbitan Nomor 2 Tahun II Oktober 1987.
Pada Tahun 1999, Jurnal KRITIS dikelola dan diterbitkan oleh Program Pascasarjana Studi Pembangunan UKSW, sejak itulah Jurnal KRITIS diberi sub judul Jurnal Studi Pembangunan Interdisiplin (Journal of Inter-discplinary Development Studies) mulai terbitan Nomor 1 Tahun XII Juli 1999 yang kemudian populer dengan sebutan Jurnal Studi Pembangunan Interdisiplin KRITIS (atau disingkat Jurnal KRITIS).
Saat ini Jurnal Studi Pembangunan Interdisiplin KRITIS terbit dua kali dalam satu tahun (Juni dan Desember) yang dikelola oleh Fakultas Interdisiplin UKSW (Fakultas Interdisiplin yang sebelumnya bernama Fakultas Pascasarjana Interdisiplin adalah pengembangan dari Program Pascasarjana Studi Pembangunan UKSW). Jurnal Studi Pembangunan Interdisiplin KRITIS terbit secara online berbasis pada Open Journal System dengan e-ISSN 2579-5651 yang diperoleh pada tanggal 3 Februari 2017 dan mulai digunakan pada Volume 26 No 1 Tahun 2017. Jurnal KRITIS juga terindeks pada Google Scholar, Portal Garba Rujukan Digital (GARUDA) dan Science and Technology Index (SINTA)
Jurnal KRITIS terakreditasi nasional peringkat 5 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia Nomor: 204/E/KPT/2022 tanggal 3 Oktober 2022.
Focus and Scope
Jurnal KRITIS menerima artikel hasil penelitian (lapangan dan kepustakaan serta pemikiran teoretik) tentang pembangunan lintas disiplin ilmu (kajian interdisiplin) dan resensi buku baru yang berkaitan dengan pembangunan sebagai proses multidimensional yang melibatkan reorientasi dan reorganisasi kemasyarakatan secara keseluruhan, yang mencakup penjaminan pilihan-pilhan kebutuhan hidup manusia, penegakan harga diri manusia, dan pembebasan dari penghambaan.
Jurnal KRITIS mengundang para dosen, peneliti, mahasiswa, praktisi, aktivis, wartawan, budayawan, seniman dan tokoh masyarakat untuk menulis di Jurnal KRITIS. Tulisan yang dimuat tidak selalu segaris atau mewakili pendapat UKSW. Editor Jurnal KRITIS dapat melakukan perbaikan terhadap isi tulisan.
Peer Review Process
Jurnal KRITIS menerapkan kebijakan review double-blind konvensional di mana nama reviewer selalu disembunyikan dari penulis yang mengirimkan dan sebaliknya reviewer tidak mengetahui identitas penulis. Artikel yang dikirimkan dievaluasi oleh editor dengan melihat aspek orisinalitas dan relevansi dengan kajian pembangunan selain memenuhi ketentuan penulisan Jurnal KRITIS secara keseluruhan. Editor akan memberi informasi kepada penulis tentang hasil pemeriksaan artikel dengan batas waktu paling lama dalam 8 minggu setelah artikel dikirim/disubmit oleh penulis. Keputusan Dewan Editor bersifat final dan tidak ada korespondensi yang dapat dilakukan mengenai naskah yang dianggap tidak layak untuk diterbitkan dalam jurnal ini. Semua korespondensi, termasuk pemberitahuan keputusan Editor dan permintaan revisi, akan dikirim melalui email.
Article Processing & Submission Charge
Setiap artikel yang diserahkan ke Jurnal KRITIS tidak dikenakan biaya.
Publication Frequency
Jurnal KRITIS terbit dua kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember
Open Access Policy
Jurnal ini menyediakan akses terbuka dan bebas untuk umum, demi mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar..