Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA

					View Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA

Lima artikel kembali hadir mengisi Volume 5 Nomor 2 Februari 2022, Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA. Dalam edisi ini, isu tentang kepailitan, aborsi korban perkosaan, intervensi kemanusiaan, hak hukum kepegawaian bagi pegawai non-PNS di lingkungan pemerintahan daerah dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak didiskusikan secara kritis.

Artikel pertama memiliki fokus mengkritisi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Isu hukum yang didiskusikan adalah pemberian hak suara kepada kreditur separatis terkait dengan rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) huruf b UUK-PKPU. Artikel ini mengkritisi ketentuan tersebut karena bertentangan dengan Pasal 244 UUK-PKPU sendiri yang memposisikan kreditur separatis bukan bagian dari pihak PKPU karena kreditur separatis dapat mengeksekusi hak jaminan kebendaan yang ada padanya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Artikel ini juga memberikan catatan tambahan terkait dengan tidak diaturnya akibat hukum dari diberikannya kompensasi dari nilai terendah jaminan kepada kreditor separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian sehingga berimplikasi kepada timbulnya ketidakadilan bagi debitor dan ketidakpastian hukum bagi kreditor separatis itu sendiri.

Artikel selanjutnya mendiskusikan aborsi pada korban perkosaan yang mengalami trauma psikologis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Artikel ini mengkritisi dibolehkannya aborsi yang demikian karena melanggar hak untuk hidup dari janin. Artikel ini bertolak dari tesis non-derogabilitas hak untuk hidup sebagai HAM yang juga berlaku bagi janin, sehingga alasan trauma psikologis korban perkosaan tidak memadai untuk menjadi alasan pengecualian bagi dibolehkannya aborsi tersebut. Atas dasar itu, sebagai rekomendasi, artikel ini mengusulkan ditiadakannya ketentuan pengecualian aborsi dalam UU Kesehatan tersebut sebagai komitmen dalam menjunjung tinggi penghormatan terhadap HAM secara umum, dan hak untuk hidup (dari janin) secara khusus.

Isu intervensi kemanusiaan didiskusikan dalam artikel selanjutnya dengan mengacu pada prinsip Responsibility to Protect (R2P) yang diadopsi oleh UN World Summit (2005). Intervensi kemanusiaan merupakan isu sangat sensitif dalam hubungan internasional karena lazim dikaitkan dengan isu pelanggaran kedaulatan sebuah negara yang menjadi sasaran intervensi. Artikel ini dalam posisi mendukung keabsahan intervensi kemanusiaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban komunitas internasional dalam melindungi dan menegakkan HAM dan bukan merupakan bentuk pelanggaran kedaulatan sebuah negara. Artikel ini mengapresiasi R2P sebagai prinsip yang lahir dari adanya kekhawatiran akan kurangnya kesepahaman komunitas internasional tentang intervensi kemanusiaan yang kerap menghambat proses pengambilan keputusan, bahkan dalam situasi mendesak yang membutuhkan pengambilan tindakan sesegera mungkin, dalam melindungi HAM. R2P membuka ruang bagi komunitas internasional untuk mengambil tindakan intervensi kemanusiaan karena tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan bagi penduduk sebuah negara dari atrocity crimes, yang mencakup kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan pembersihan etnis, saat negara tersebut gagal memberikan perlindungan terhadap warganya.

Hak kepegawaian bagi pegawai non-PNS (pegawai honorer daerah, tenaga harian lepas dan tenaga mitra) di lingkungan pemerintahan daerah menjadi objek diskusi oleh artikel selanjutnya. Artikel ini menyoroti isu belum diaturnya secara khusus hak kepegawaian bagi pegawai non-PNS di lingkungan pemerintahan daerah, dan selanjutnya, sebagai preskripsi, menentukan pengaturan yang seyogianya atas isu tersebut. Untuk mengisi kekosongan pengaturan guna memenuhi hak kepegawaian dari pegawai non-PNS, artikel ini mengusulkan untuk diatur sebagai berikut. Pertama, hak cuti yang terdiri atas: cuti sakit; cuti melahirkan; cuti bersama; cuti tahunan; dan cuti karena alasan penting. Kedua, hak Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dengan mendaftarkan pegawai non-PNS menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Ketiga, hak perlindungan berupa jaminan sosial dan bantuan hukum. Keempat, hak pengembangan kompetensi berupa: informasi kompetensi; penilaian kinerja; pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan riwayat pengembangan kompetensi.

Artikel terakhir mendiskusikan penerapan pemidanaan di bawah ancaman pidana minimum khusus dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Secara lebih spesifik artikel ini mendiskusikan Putusan Nomor 235/Pid.Sus/2018/PN.Mkd oleh PN Magelang, di Mungkid, di mana pengadilan menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus pada tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Artikel ini menyoroti pendekatan pengadilan yang tidak legalistik tersebut dari perspektif Hukum Progresif di mana tidak diterapkannya ancman pidana minimum khusus yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak bukan suatu masalah. Faktor yang menjadi argumen dari artikel ini adalah terdakwa bersedia mengawini korban.

Kepada pembaca budiman kami sampaikan selamat membaca. Semoga manfaat keilmuan dari artikel-artikel yang terbit dapat diperoleh, terutama dalam menyegarkan khazanah Ilmu Hukum kita.

Published: 2022-06-29