Vol. 5 No. 1 (2021): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA

Volume 5 Nomor 1 (Agustus 2021) ALETHEA: Jurnal Ilmu Hukum telah terbit dengan 5 (lima) artikel yang akan mengasah dan sekaligus memperkaya proses diskursus kita. Kelima artikel yang terbit dalam edisi ini mengangkat isu-isu hukum yang bernas baik secara substansi maupun dengan kondisi terkini. Isu-isu spesifik yang didiskusikan merentang mulai dari sengketa jual beli internasional sampai dengan invasi Rusia terhadap Ukraina.
Artikel pertama merupakan anotasi (case note) terhadap sengketa jual beli kapal antara PT. Asia Mandiri Lines v. Marina Bay Shipping B.V. yang diselesaikan melalui arbitrase. Fokus dari anotasi untuk kasus ini adalah tindakan arbiter dalam memutus sengketa yang tidak mempertimbangkan secara komprehensif fakta hukum dan kebenaran yang terungkap dalam proses persidangan. Isu dalam sengketa ini adalah cacat tersembunyi pada objek jual beli kapal yang tidak diungkapkan oleh penjual sehingga pembeli mengalami kerugian. Atas tindakan arbiter yang tidak mempertimbangkan secara komprehensif fakta hukum dalam persidangan, artikel ini berargumen bahwa tindakan tersebut tidak adil. Asas keadilan dalam berkontrak terkait dengan hak dan kewajiban para pihak tidak berhasil dipertimbangkan secara memadai oleh arbiter sehingga pihak yang bersengketa, terutama pihak pembeli yang dirugikan – dan selanjutnya bertindak sebagai claimant – tidak memperoleh keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Artikel selanjutnya mengkritisi UU No. 44 Tahun 2009 yang memberikan kesempatan perihal dapat digunakannya bentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) untuk rumah sakit. Artikel ini mempertanyakan komitmen undang-undang terhadap nilai kemanusiaan dan fungsi sosial yang menjadi dasar dari rumah sakit – sementara hal itu dinyatakan secara eksplisit oleh undang-undang. Dengan mempertimbangkan karakter PT yang tujuannya bersifat profit maka artikel ini berargumen bahwa penyelenggaraan rumah sakit dengan bentuk perseroan terbatas, seperti diakui oleh undang-undang, bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan fungsi sosial yang merupakan dasar dari rumah sakit.
Artikel ketiga menyoroti isu hukum tentang kepemilikan tunggal perseroan terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan UU Cipta Kerja tersebut mengubah pengaturan UU PT di mana ketentuan yang lama mengatur bahwa jumlah pemegang saham PT harus lebih dari satu. Atas isu hukum tersebut maka artikel ini akan menanggapinya berdasarkan teori badan hukum. Dalam analisis yang dilakukan artikel ini memberikan argumen, berdasarkan teori badan hukum, bahwa ciri khas pertanggungjawaban yang terbatas pada PT masih tetap dipertahankan meskipun UU Cipta Kerja membolehkan kepemilikan tunggal PT.
Artikel keempat hendak menganalisis isu hukum tentang kesepakatan yang terjadi dalam perjanjian jual beli melalui mesin jual otomatis (vending machine). Isu tersebut difokuskan pada dua hal. Pertama, waktu terjadinya kesepakatan. Kedua, bentuk kesepakatan tersebut. Perihal waktu terjadinya kesepakatan, artikel ini menyimpulkan bahwa kesepakatan dalam jual beli melalui mesin jual otomatis terjadi saat pembeli memasukkan uang ke dalam mesin jual otomatis dan barang tersebut keluar. Perihal bentuk kesepakatan artikel ini berpendapat bahwa hal itu sangat vital karena berkaitan dengan Pasal 1320 KUHPer yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian. Dari keempat syarat tersebut, unsur yang penting yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak karena kesepakatan merupakan dasar lahirnya suatu perjanjian. Oleh karena itu bentuk kesepakatan dalam jual beli melalui mesin jual otomatis perlu menjadi perhatian. Isu tentang bentuk kesepakatan tersebut dapat dijawab berdasarkan pada teori pernyataan (uitingstheorie) maupun teori penerimaan (ontvangstheorie).
Artikel terakhir membahas isu terkini terkait dengan invasi Rusia terhadap Ukraina. Isu hukum yang didiskusikan di sini adalah pertanggungjawaban internasional Rusia atas invasi tersebut. Dalam hukum internasional berlaku serangkaian ketentuan tentang pertanggungjawaban internasional negara di mana normanya yang utama adalah negara harus bertanggungjawab atas tindakannya yang melanggar kewajiban internasional. Atas tindakan Rusia yang menginvasi Ukraina, artikel ini berargumen bahwa Rusia harus bertanggungjawab secara internasional. Invasi Rusia merupakan perbuatan melanggar hukum internasional karena invasi tersebut bertentangan dengan kewajiban internasional untuk menghormati kedaulatan atas wilayah dari negara lain – serta tidak adanya kausa yang sah untuk tindakan tersebut yang dapat menjadi justifikasinya.
Kami berharap pembaca budiman dapat memetik pengetahuan hukum baru dari terbitan edisi ini.
Articles
-
ASAS KEADILAN BERKONTRAK JUAL BELI INTERNASIONAL DALAM KASUS SENGKETA MARINA BAY
Abstract: 583 views pdf: 744 downloads -
NILAI KEMANUSIAAN DAN FUNGSI SOSIAL: PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS
Abstract: 742 views pdf: 684 downloads -
KEPEMILIKAN TUNGGAL PERSEROAN TERBATAS DALAM UU CIPTA KERJA BERDASARKAN TEORI BADAN HUKUM
Abstract: 1237 views pdf: 2076 downloads -
PERTANGGUNGJAWABAN RUSIA ATAS INVASI TERHADAP UKRAINA
Abstract: 4063 views pdf: 4231 downloads