PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM SENGKETA KAPAL MARINA BAY

Authors

  • Tesalonika Ciquititta Martha Hombokau Mahasiswa Program S2 Magister Ilmu Hukum UKSW

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol8.no1.p53-68

Keywords:

Arbitrase, Penyelesaian Sengketa, Perdagangan Internasional

Abstract

Artbitrase merupakan salah satu penyelesaian sengeketa alternatif, yang mana dilaksanakan oleh para pihak yang bersangkutan tanpa melalui jalur litigasi. Secara spesifik, dalam artikel ini Penulis akan membahas lebih lanjut mengenai arbitrase, dengan menguraikan bagaimana penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase ini dilaksanakan dalam perdagangan internasional. Secara spesifik, Penulis melihat pada kasus sengketa yang terjadi antara PT. Asia Mandiri Lines (selaku Pemohon dan pembeli) dan Marina Bay Shipping Lines (selaku Termohon dan penjual) yang telah diperiksa dan diputus pada tanggal 7 Januari 2016. Artikel ini merupakan kajian normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).  Dalam kasus tersebut, penyelesaian dilakukan melalui arbitrase, sebagaimana kesepakatan yang dibuat para pihak dalam kontrak sebagai tata cara dalam penyelesaian sengketa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Khairandy R, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (FH UII Press 2013).

Margono S., ADR (Alternatif Dispute Resolution) & Arbitrase (cet 2, Ghalia Indonasia 2004).

Jurnal

Albar AA, ‘Dinamika Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Konteks Hukum Bisnis Internasional’ (2019) 1 (1) Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan.

Sastrowiyono AA, ‘The Pro’s And Con’s Of Arbitration: A Study of International Arbitration With Perspective Of Indonesian And Korean Law’ (2019) 2 (4) Lex Renaissance.

Syahrin AM, ‘Penentuan Forum Yang Berwenang Dan Model Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional Menggunakan E-Commerce: Studi Kepastian Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional’ (2018) 7 (2) Jurnal Rechtsvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional.

Talib I, ‘Bentuk Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi’ (2013) I (1) E-journal Unsrat Lex et Societatis.

Thesis

Susanti, ‘Analisa Yuridis Terhadap Kepemilikan Alas Hak Milik Dalam Wilayah Hak Pengelolaan Di Kota Batam’ (Thesis, Universitas Internasional Batam 2018).

Website

Rifqani Nur dan Fauziah Hanif, ‘Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, kementerian Keuangan Republik Indonesia’ (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 30 Desember 2020) <https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html> Diakses tgl 17 Maret 2022.

Peraturan Perundang – Undangan

Sale of Goods Act 1893.

Konvensi Den Haag 1907.

UNCITRAL Model Arbitration 1985.

UNCITRAL Arbitration of Rules 2010.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif.

Putusan Arbitrase

Putusan Arbitrase Internasional Sengketa Marina Bay Antara Marina Bay Shipping B.V. (Claimants) Dan PT. Asia Mandiri Lines (Respondent).

Downloads

Published

2024-08-30

How to Cite

Hombokau, T. C. M. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM SENGKETA KAPAL MARINA BAY. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 8(1), 53–68. https://doi.org/10.24246/alethea.vol8.no1.p53-68