PEMENUHAN HAK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DALAM SANKSI PIDANA KEBIRI KIMIA BERDASARKAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.24246/alethea.vol8.no1.p18-36Keywords:
HAM, Kebiri, Konstitusionalisme, Sanksi, PelakuAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan kebiri kimia sebagai pidana tambahan bagi pelaku kekerasan seksual berdasarkan perspektif hak asasi manusia dan kekuasaan negara secara konstitusionalisme terhadap pemenuhan norma fondasional HAM yaitu martabat manusia (Human Dignity). Isu hukum dalam penelitian ini yaitu, terdapatnya kekosongan hukum dalam PP 70/2020 terkait dengan hak pelaku sebagai manusia; ketidakjelasan zat kimia dan metode lain yang digunakan; pertentangan aturan antara PP 70/2020 dengan asas legalitas terkait pembatasan dalam menetapkan sanksi pidana kebiri kimia; pertentangan PP 70/2020 dengan etika profesi kedokteran dan UU 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum untuk memperoleh bahan hukum yang dapat dipakai sebagai rujukan dalam rangka menyudahi permasalahan pemberian sanksi pidana kebiri kimia. Penulis berpendapat bahwa pemberlakuan sanksi kebiri kimia sebagai pelanggaran HAM dan pemberian hukuman melalui pengebirian dapat dikualifikasi sebagai penghukuman yang tidak manusiawi serta tidak sesuai dengan komitmen indonesia terhadap konstitusionalisme dan HAM.
Downloads
References
Buku
Arrasyid C, Dasar-dasar Ilmu Hukum (Sinar Grafika 2000).
Dworkin R, Taking Rights Seriously (Cambridge-Mass: Harvard University Press 1978).
Henkin L, The Rights of Man Today (Centre for the Study of Human Rights-Columbia University Press 1988).
Hutchinson T, Doctrinal Research: Researching the Jury (Dawn Watkins & Mandy Burton (ed), Research Methods in Law Routledge 2013).
Kurnia TS, Hak atas Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia (cet. 1, Alumni 2007).
__________, Interpretasi Hak-Hak Asasi Manusia oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (cet. 3, Mandar Maju 2018).
__________, Moralitas Keberlakuan Sanksi Pidana Kebiri dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (cet. 1, Kencana 2019).
Marzuki PM, Hukum Sebagai Pancaran Moral (cet. 2, Kencana 2019).
Prasetyo T, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum (Nusa Media 2015).
Takemura H, International Human Right to Conscientious Objection to Military Service and Individual Duties to Disobey Manifestly Illegal Orders (Springer 2009).
Theodore S. Orlin dan Martin Scheinin, The Jurisprudence of Human Rights (Abo Akademi University 2000).
Jurnal
Buchari A, Sumaryana A, dan Andari RN, ‘An Alternative Model of Child Sexual Abuse and Handling Policy in Indonesia’ (2017) 19 (3) Sosiohumaniora Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora.
Douglas T, dkk, ‘Coercion, Incarceration, and Chemical Castration: An Argument from Autonomy’ (2013) 10 Bioethical Inquiry.
Enders C, ‘A Right to Have Rights-The German Constitutional Concept of Human Dignity’ (2010) 3 NUJS Law Review.
Gumbis J, Vytaute Bacianskaite, dan Jurgita Randakeviciute, ‘Human Rights Today’ (2010) 1 (119) Jurisprudence.
Marzuki L, ‘Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia’ (2011) 8 (4) Jurnal Konstitusi.
Noviana I, ‘Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya’ (2015) 1 (1) Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial.
Soetedjo, Sundoro J, & Sulaiman A, ‘Tinjauan Etik kedokteran sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri’ (2018) 2 (2) Jurnal etika Kedokteran Indonesia.
Zuraidah dan Sadi Is M, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak yang Menjadi Korban Kekerasan’ (2018) 18 (1) Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah dan Masyarakat.
Website
Meva Nareza, ‘Selective serotonin reuptake inhibitors (SSRIs): kelompok obat yang digunakan untuk mengatasi gejala depresi sedang hingga berat’ (28 November 2021) <https://www.alodokter.com/selective-serotonin-reuptakeinhibitors-ssris> diakses 25 Juni 2022.
Julie Erikania, ‘Ini Efek Hukuman Kebiri Kimiawi Pada Tubuh’ (National Geographic Indonesia, 27 Mei 2016) <https://nationalgeographic.grid.id/ read/13305384/ini-efek-hukuman-kebiri-kimiawi-pada-tubuh> diakses pada 26 Juni 2022.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ‘Konvensi Anti Penyiksaan’ (icjr.or.id,14 Mei 2012) <https://icjr.or.id/konvensi-anti-penyiksaan/> diakses 29 Juni 2022.
Putusan Pengadilan
Muh Aris bin Syukur, Nomor 69/Pid.Sus/2019, Mahkamah Agung, 02 Mei 2019.
Rahmat Slamet Santoso, Nomor 168/Pid.Sus-Anak/2019, Mahkamah Agung, 18 Desember 2019.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Universal Declaration of Human Rights The International Covenant on Civil and Political Rights
Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Regarding Treatment or Punishment
Konvensi Anti Penyiksaan, Institute for Criminal Justice Reform
Grundgesetz Für Die Bundesrepublik Deutschland (Konstitusi Jerman 1949)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.