JANIN SEBAGAI SUBJEK HUKUM:

PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Oliviani Yanto Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol8.no1.p1-17

Keywords:

Subjek Hukum, Janin, KUHPerdata

Abstract

Subjek hukum memegang peranan penting sebagai pelaku sekaligus pendukung hak dan kewajiban. Artinya, subjek hukum yang terdiri dari manusia dan badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang melekat dalam dirinya. Pada hakikatnya manusia dikatakan sebagai subjek hukum sejak dilahirkan. Namun, pada perkembangannya timbul pertanyaan bagaimana kedudukan manusia yang masih berada dalam kandungan/janin sebagai subjek hukum. Meskipun janin tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tapi ketidakmampuan tersebut tidak akan menghilangkan eksistensi janin sebagai subjek hukum. Janin merupakan calon manusia sehingga kedudukan janin pada dasarnya sama seperti manusia. Tulisan ini akan menjustifikasi dan memberi kejelasan mengenai adanya hak pada janin ketika kepentingan yang mendesak dilihat dari perspektif hukum perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali C, Badan Hukum (Alumni 2005).

Apeldoorn LJV, Pengantar Ilmu Hukum (Pradnya Paramita 2011).

Budhayati CT, Mengenal Hukum Perdata di Indonesia (Widya Sari Press Salatiga 2017).

Ishaq H, Pengantar Hukum Indonesia (Rajawali Pers 2017).

Kansil SCT, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Negara Indonesia (Balai Pustaka 2018).

Mertokusumo S, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Liberty 1988).

Muhammad A, Hukum Perdata Indonesia (Citra Aditya Bakti 2000).

Muladi, Hak Asasi Manusia-Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat (Rafika Aditama 2009).

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Intermasa 2003).

Utrecht E, Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Universitas 1965).

Yulia, Hukum Perdata (Biena Edukasi 2015).

Jurnal

Dewi WII, ‘Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perdata Orang yang Tidak Cakap Hukum di Kabupaten Sleman’ (2008) 20 (3) Mimbar Hukum.

Husnah, ‘Nutrisi pada 1000 Hari Pertama Kehidupan’ (2017) 17(3) Jurnal Kedokteran Syiah Kuala.

Iriyanti, ‘Hak Waris Anak dalam Kandungan dihubungkan dengan Pasal 836 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Komplisasi Hukum Islam’ (2017) 4 (2) Jurnal Surya Kencana: Dua Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan.

Kennanda A, Rofaah Setyowati, Islamiyati, ‘Kewarisan Anak dalam Kandungdan dilihat dari Perspektif Hukum Islam’ (2014) 3 (2) Diponegoro Law Review.

Langie YN, ‘Tinjauan Yuridis atas Aborsi di Indonesia (Studi Kasus di Kota Manado)’ (2014) 2 (2) Lex et Sociatatis.

Mangunsong F, ‘Analisis Yuridis Lembaga Pendewasaan (Handlichting) dalam Sistem Hukum Indonesia’ (2020) 1 (2) Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan.

Nizami AG, ‘Hak-hak Keperdataan Janin dalam Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia’ (2018) 52 (1) Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum.

Novella, Elsa, Rian Vebrianto, dan Zarkasih, ‘Analisis Pemahaman Mahasiswa Tadris IPA tentang Konsep Perkembangan Janin dalam Perspektif Islam dan Sains’ (2019) 22(2) Lentera Pendidikan 292.

Pangemanan MW, ‘Kajian Hukum Atas Hak Waris terhadap Anak dalam Kandungan Menurut KUH Perdata’ (2016) 4 (1) Lex Privatum.

Prananingrum DH, ‘Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum’ (2014) 8 (1) Refleksi Hukum.

Sinambela TA dan Ninon Melatyugra, ‘Ilegitimasi Aborsi oleh Korban Perkosaan berdasarkan Hak untuk Hidup Janin’ (2022) 5(2) Jurnal Ilmu Hukum : Alethea.

Sudrajat T, ‘Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak sebagai Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga di Indonesia’ (2011) 13 (54) Kanun Jurnal Ilmu Hukum.

Zulfa EA, ‘Menelaah Arti Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia’ (2005) 3 (1) Lex Jurnalica.

Website

Wikipedia, ‘Janin’ (Wikipedia, 2 April 2023) <https://id.wikipedia.org/wiki/Janin> diakses 3 Mei 2023.

Kamus

Black’s Law Dictionary (2nd edn,1910).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

International Covenant on Civil and Political Rights.

Downloads

Published

2024-08-30

How to Cite

Yanto, O. (2024). JANIN SEBAGAI SUBJEK HUKUM:: PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 8(1), 1–17. https://doi.org/10.24246/alethea.vol8.no1.p1-17