PEMENUHAN HAK HUKUM KEPEGAWAIAN BAGI NON PNS YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH

Authors

  • Budi Susanto Dinas Pendidikan Kota Salatiga
  • Krishna Djaya Darumurti Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no2.p151-170

Keywords:

Pengaturan, Hak, Pegawai non-PNS, Pemerintahan Daerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui hak kepegawaian non PNS yang belum diatur dan menentukan pengaturan hak kepegawaian non PNS di lingkungan Pemerintahan Daerah. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hak kepegawaian non PNS yang belum diatur, khususnya bagi pegawai honorer daerah, THL dan Tenaga Mitra. Pengaturan pemenuhan hak kepegawaian non PNS sebagai berikut: Pertama, pengaturan Hak Cuti terdiri atas: cuti sakit; cuti melahirkan; cuti bersama; cuti tahunan; dan cuti karena alasan penting. Kedua, pengaturan Hak Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dengan mendaftarkan pegawai non PNS menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Ketiga, pengaturan Hak perlindungan berupa jaminan sosial dan bantuan hukum. Keempat, Hak Pengembangan Kompetensi, dapat diatur berupa: informasi kompetensi; penilaian kinerja; pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan riwayat pengembangan kompetensi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Bahar S, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (Sekretariat Negara Republik Indonesia 1998).

Darumurti KD, Teori Hukum Diskresi (Pustaka Larasan 2019).

Djatmika S dan Marsono, Hukum Kepegawaian di Indonesia (Djambatan 1982).

Hakim A, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Citra Aditya Bakti 2003).

Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2000).

Hartini S, Setiajeng Kadarsih, dan Tedi Sudrajat, Hukum Kepegawaian di Indonesia (Sinar Grafika 2008).

Jurnal

Basri H, ‘Kewenangan Kepala Daerah Dalam Menentukan Formasi Pengadaan Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Sistem Kepegawaian Di Indonesia’ (2017) 3 (2) Pakuan Law Review.

Handini WP dan Risdiarto D, ‘Problematika Pelindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pemerintah’ (2020) 17 (4) Jurnal Legislasi Indonesia.

Hukunala E, Mustamu J, dan Rugebregt RV, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014’ (2022) 2 (3) TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum.

Khairunnisa S, Pramono A, dan Sonhaji, ‘Analisis Hukum Ratifikasi Dan Implementasi Konvensi-Konvensi International Labour Organization (ILO) Di Indonesia’ (2016) 5 (2) Diponegoro Law Review.

Sainkadi D, ‘Kajian Hukum Tenaga Harian Lepas Pada Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Sangihe’ (2017) 6 (10) Lex Crimen.

Simanungkalit JHUP, ‘Kajian tentang Outsourcing Pegawai Di Lingkungan Instansi Pemerintah’ (2013) 7 (2) Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS.

Suhardin Y, ‘Peranan Hukum dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat’ (2007) 25 (3) Jurnal Hukum Pro Justitia.

Sujoko A, ‘Outsourcing Jasa Kebersihan Di Instansi Pemerintah’ (2017) 46 (4) Masalah - Masalah Hukum.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect Of Employment And Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan Jabatan).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Downloads

Published

2022-06-29

How to Cite

Susanto, B., & Darumurti, K. D. (2022). PEMENUHAN HAK HUKUM KEPEGAWAIAN BAGI NON PNS YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 5(2), 151–170. https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no2.p151-170