ILEGITIMASI ABORSI OLEH KORBAN PERKOSAAN BERDASARKAN HAK UNTUK HIDUP JANIN
DOI:
https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no2.p111-128Keywords:
Hak Untuk Hidup, Aborsi, Korban PerkosaanAbstract
Artikel ini hendak mendiskusikan keberlakuan hak untuk hidup bagi janin serta mengkritisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memberikan pengecualian aborsi yang dilakukan korban perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis. Tesis yang ingin dipertahankan adalah pengecualian aborsi yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan korban perkosaan telah melanggar hak hidup bagi janin. Tesis ini menggunakan dasar argumen bahwa hak hidup merupakan hak yang bersifat non-derogable rights (berlaku juga untuk janin) serta personal integrity perempuan tidak bisa menjadi alasan pengecualian yang sah terhadap hak untuk hidup. Dengan demikian, Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, seyogyanya membatalkan norma pengecualian tindakan aborsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah melanggar hak hidup.
Downloads
References
Buku
Anwar Y, Kriminologi (Refika Aditama 2010).
Davidson S, Human Rights (Open University Press 1993).
Effendy M, Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana (Referensi 2014).
Hendrik, Etika & Hukum Kesehatan (ed. 1, Penerbit Buku Kedokteran EGC 2005).
Jayawickrama N, The Judicial Application of Human Rights: National, Regional and International Jurisprudence (Cambridge University Press 2002).
Koch IE, Human Rights as Indivisible Rights: The Protection of Socio-Economic Demands under the European Convention on Human Right (Martinus Nijhoff Publishers 2009).
Kurnia TS, Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia (PT. Alumni 2007).
Kusmaryanto CB dan SCJ, Kontroversi Aborsi (Gramedia Widiasarana Indonesia 2002).
Locke J, Second Treatise of Civil Government (Hackett Publishing Company Inc 2010).
Lukaningsih ZL, Pengembangan Kepribadian (Mulia Merdeka 2010).
Muchtar M, Bidan dan Dinamika Hukum Kesehatan Reproduksi di Indonesia (ed. 2, Aswaja 2015).
Muslimah MM, Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan (Mizan Media Utama 2005).
Nowak M, Pengantar pada Rezim HAM Internasional (Brill Academic Publishers 2003).
Poernomo B, Abortus, Hukum Pidana: Kumpulan Karangan Ilmiah (ed. 1, Bina Aksara 1982).
Seran M dan Setyowati AMW, Dilema Etika dan Hukum Dalam Pelayanan Medis (ed. 1, CV. Mandar Maju 2010).
Smith RKM, Hukum Hak Asasi Manusia (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia 2008).
Syamsudin A, Proses Dan Teknik Penyusunan Undang-Undang (ed. 1, Sinar Grafika 2011).
Wahid A dan Irfan M, Perlindungan Korban Kekerasan Seksual (ed. 2, PT. Refika Aditama 2011).
Jurnal
Kurnia TS, ‘Konsep Negara Berbasis Hak Sebagai Argumen Justifikasi Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang' (2012) 9 (3) Jurnal Konstitusi.
Matompo OS, ’Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Keadaan Darurat' (2014) 21 (1) Jurnal Media Hukum.
Sagana S, ‘Reformulasi Hierarki Peraturan Pada Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia’ (2018) 1 (2) Volksgeist.
Sari RY, ’Aborsi Korban Perkosaan Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia’ (2013) 03 (01) The Indonesia Journal of Islamic Family Law.
Soge P, ‘Pengaruh Pembenaran Medis Tentang Kapan Kehidupan Dimulai Terhadap Pengaturan Hukum Tentang Anak Dalam Kandungan’ (2012) 19 (3) Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Wijaya IGAP, ‘Hukuman Mati dan Euthanasia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Peraturan Perundang-Undangan’ (2021) 9 (2) Jurnal Kertha Negara.
Zulfa EA, ‘Menelaah Arti Hak Untuk Hidup sebagai Hak Asasi Manusia’ (2005) 3 (1) Lex Jurnalica.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.