KEPEMILIKAN TUNGGAL PERSEROAN TERBATAS DALAM UU CIPTA KERJA BERDASARKAN TEORI BADAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no1.p39-54Keywords:
Perseroran Terbatas, UU Cipta Kerja, Saham TunggalAbstract
Perseroan Terbatas merupakan salah satu badan hukum yang diakui. Agar dapat dikatakan sebagai subjek hukum, tentu Perseroan Terbatas memiliki syarat-syarat tertentu sebelum akhirnya secara sah dinyatakan sebagai badan hukum dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Ketentuan perundangan terkait Perseroan Terbatas yang telah diubah dari UU PT Tahun 2007 menjadi UU Cipta Kerja secara definitif telah mengubah makna badan hukum Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia, yaitu dimana Perseroan Terbatas dengan kepemilikan tunggal. Tulisan ini hendak membahas implikasi dan resiko hukum yang dapat terjadi karena perubahan UU Cipta Kerja terhadap eksistensi badan hukum Perseroan Terbatas. Tulisan ini ditinjau berdasarkan teori badan hukum, karena pada Perseroan Terbatas dengan kepemilikan tunggal ini hanya memilik satu pemegang saham, maka secara otomatis berdasarkan teori badan hukum yang ada ciri khas pertanggungjawaban yang terbatas dalam Perseroan Terbatas tetap dipertahankan berdasarkan analisis teori badan hukum.
Downloads
References
Buku
Augustinus Simanjuntak, Hukum Bisnis: Sebuah Pemahaman Integratif antara Hukum dan Praktik Bisnis (Rajawali Press 2018).
Rachmat Trijono, Kamus Hukum (Pustaka Kemang 2016).
C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum (Balai Pustaka 1980).
Chidir Ali, Badan Hukum (Alumni 2005).
Jurnal
Adiningsih NKN dan Marwanto, ‘Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas (PT) Dalam Hal Kepailitan’ (2019) 5 (6) Kertha Semaya.
Adriano EAQ, ‘Natural Persons, Juridical Persons and Legal Personhood’ (2015) 8 (1) Mexican Law Review.
Aprilia IS and Gunadi A, ‘The Bankruptcy Aspect in Single Shareholder Company After Indonesian Job-Creation Act’ (2021) 570 Advances in Social Science, Education and Humanities Research, Atlantis Press.
Aziz MF dan Febrianingsih N, ‘Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja’ (2020) 9 (1) Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Prananingrum DH, ‘Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum’ (2014) 8 (1) Refleksi Hukum.
Simatupang TH, ‘Legalitas Subjek Hukum Yayasan Sebagai Badan Hukum (Kedudukan Yayasan Yang Terbentuk Sebelum Lahirnya UU 28 Tahun 2004 Tentang UU No. 16 Tahun 2001)’ (2013) 7 (1) Kebijakan Hukum.
Supriyatin U dan Herlina N, ‘Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum’ (2020) 8 (1) Galuh Justisi.
Waqas M and Rehman Z, ‘Separate Legal Entity of Corporation: The Corporate Veil’ (2016) 3 (1) International Journal of Social Sciences and Management.
Website
Jason Fernando, ‘Limited Liability Company’ (investopedia.com, 22 Agustus 2021) < https://www.investopedia.com/terms/l/llc.asp > diakses 19 Mei 2022.
Biro Human Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, “UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Didirikan Tanpa Akta Notaris, Menkumham: Ini Komitmen Pemerintah Wujudkan Kemudahan Berusaha” < https://www.kemenkumham.go.id/publikasi/siaran-pers/uu-cipta-kerja-mungkinkan-pt-didirikan-tanpa-akta-notaris-menkumham-ini-komitmen-pemerintah-wujudkan-kemudahan-berusaha> diakses pada 12 Mei 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas.
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.