KESEPAKATAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MESIN JUAL OTOMATIS (VENDING MACHINE) DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERJANJIAN
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui waktu terjadinya kesepakatan dan bentuknya dalam perjanjian jual beli melalui mesin jual otomatis (vending machine) ditinjau dari aspek hukum perjanjian. Artikel ini menggunakan penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa kesepakatan dalam jual beli melalui mesin jual otomatis (vending machine) muncul saat pembeli memasukkan uang ke dalam mesin jual otomatis (vending machine) dan barang tersebut keluar. Dalam perjanjian jual beli melalui vending machine selalu mengacu pada 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer. Dari 4 (empat) syarat sah tersebut terdapat unsur yang penting yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut merupakan dasar lahirnya suatu perjanjian dalam jual beli melalui mesin jual otomatis (vending machine) yang didasarkan pada yaitu teori pernyataan (uitingstheorie) dan juga teori penerimaan (ontvangstheorie).
Downloads
References
Adonara FF, Aspek-Aspek Hukum Perikatan (CV. Mandar Maju 2014).
Gary A dan Kotler P, Prinsip-Prinsip Pemasaran (ed.12 jilid 2, Erlangga 2018).
Harahap, Yahya M, Segi-Segi Hukum Perjanjian (Alumni 1982).
Hardijan R, Hukum Perjanjian Indonesia & Common Law (Pustaka Sinar Harapan 1996).
Hernoko AY, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial) (Kencana 2010).
Isnaeni MH, Perjanjian Jual Beli (PT Refika Aditama 2016).
Miru A, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak (PT RajaGrafindo Persada 2013).
Muhammad A, Hukum Perdata Indonesia (PT Citra Aditya Bakti 2014).
Salim HS, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak (Sinar Grafika 2003).
Satrio J, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya) (PT. Citra Aditya Bakti 1992).
Setiawan Oka IK, Hukum Perikatan (Sinar Grafika 2016).
Subekti, Hukum Perjanjian (cet. 6, Intermasa 1979).
Jurnal
Adiputra DS, dkk., ‘Mesin Penjual Softdrink Otomatis Berbasis ATMega8535’ (2015) 1 (2) Jurnal Elementer.
Anggraeni RRD dan Rizal AH, ‘Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan’ (2019) 6 (3) SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-I.
Buana AP, dkk., ‘Implikasi Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Telepon Seluler Ilegal (Black Market)’ (2020) 6 (1) JCH: Jurnal Cendekia Hukum.
Handriani A, ‘Keabsahan Perjanjian Jual Beli Secara Tidak Tertulis Berdasarkan Hukum Perdata’ (2018) 1 (2) Jurnal Ilmu Hukum: RECHTSREGEL.
Kadly EI, dkk., ‘Keabsahan Blockchain-Smart Contract Dalam Transaksi Elektronik: Indonesia, Amerika Dan Singapura’ (2021) 5 (1) Jurnal Sains Sosio Humaniora.
Lamber MCM, ‘Legalitas Transaksi Penjulan Melalui Internet Ditinjau Dari Hukum Perdata’ (2018) 6 (8) Lex Privatum.
Noor T, ‘Perlindungan Hukum Terhadaap Pembeli Pada Perjanjian Jual Beli Secara Online’ (2021) 2 (1) Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah.
Perdana A, dkk., ‘Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik’ (2014) 2 (1) Jurnal Ilmu Hukum: Pascasarjana Universitas Syiah Kuala.
Rizal FRA, dkk., ‘Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata’ (2021) 9 (2) Lex Privatum.
Rusviana Z dan Suliantoro A, ‘Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (Ecommerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata’ (2018) 21 (2) Dinamika Hukum.
Salimadin, ‘Analisis Penggunaan Istihsan Dalam Transaksi Jual Beli Via Vending Machine’ (2020) 4 (2) Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan.
Satrio WCF, dkk., ‘Prinsip Timbulnya Perikatan Dalam Perjanjian Jual Beli Berbasis Syariah’ (2012) 13 (1) Notarius.
Suhadi E dan Fadilah AF, ‘Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan Dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’ (2021) 2 (7) Jurnal Inovasi Penelitian.
Triantika NA, dkk., ‘Tinjauan Hukum Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui E-Commerce Menurut Pasal 1320 KUHPerdata’ (2020) 2 (2) Jurnal Ensiklopedia Social Review.
Wijaya DSH, ‘Mekanisme Transaksi Jual Beli Produk Minuman Dengan Menggunakan Vending Machine Dalam Perspektif Fiqh Muamalah’ (2018) 2 (1) Mutawasith: Jurnal Hukum Islam.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.