KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS TERHADAP RENCANA PERDAMAIAN DALAM PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Authors

  • Yohanes Alexander Kenting Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana
  • Hizkia Dapot Parulian Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no2.p91-110

Keywords:

Kreditor Separatis, Kompensasi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Rencana Perdamaian

Abstract

Secara spesifik tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hak suara kreditor separatis berkenaan dengan rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang. Penulis berpendapat bahwa pemberian hak suara kepada kreditor separatis bertentangan dengan ketentuan Pasal 244 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa kreditor separatis bukan bagian dari pihak penundaan kewajiban pembayaran utang sebab kreditor separatis dapat mengeksekusi hak jaminan kebendaan yang ada padanya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Selain itu, terdapat kekosongan pengaturan terkait akibat hukum dari diberikannya kompensasi dari nilai terendah jaminan kepada kreditor separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian sehingga berimplikasi kepada timbulnya ketidakadilan bagi debitor dan ketidakpastian hukum bagi kreditor separatis itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Aprita S, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Perspektif Teori) (Setara Press 2018).

Fajar M dan Achmad Y, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris (Pustaka Belajar 2010).

Fuady M, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek (Citra Aditya Bakti 2014).

Ginting ER, Hukum Kepailitan: Rapat-Rapat Kreditor (Sinar Grafika 2018).

------------- , Teori Hukum Kepailitan (Sinar Grafika 2018).

Shubhan MH, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Kencana 2008).

Sjahdeini SR, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ed. 2, Prenadamedia Grup 2018).

Soekanto S, Pengantar Penelitian Hukum (UI Publishing 1984).

Yahanan A, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Alternatif Penyelesaian Utang Piutang (UNSRI 2007).

Jurnal

Hariyadi N, ‘Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas’ (2020) 1 (2) SIGn Jurnal Hukum.

Hayati KA, dkk, ‘Hak Suara Kreditor Separatis dalam Proses Pengajuan Upaya Perdamaian Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang’ (2016) 4 (1) USU Law Journal.

Hutajulu MJ, ‘Kajian Yuridis Klausula Arbitrase dalam Perkara Kepailitan’ (2019) 3 (2) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.

Lontoh RA, ‘Konsep Utang dalam Hukum Kepailitan Dikaitkan dengan Pembuktian Sederhana (Studi Putusan No.: 04/PDT.SUS.PAILIT/2015/PN.NIAGA. JKT.PST)’ (2016) 4 (4) USU Law Journal.

Noviana N, ‘Perubahan Pokok dalam Peraturan Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang’ (2006) 36 (2) Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Rahmadiyanti RA, ‘Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitor oleh Kreditor dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang’ (2015) 8 (2) Notarius.

Tesis/Disertasi

Siadari AW, ‘Kepastian Hukum Pemberian Kompensasi terhadap Kreditor Separatis yang Menolak Rencana Perdamaian (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 56/PK/PDT.SUS-PAILIT/2019 juncto Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 02/PDT.SUS-GUGATAN LAINLAIN/2018/PN.NIAGA.JKT.PST)’ (Tesis, Universitas Pelita Harapan 2022).

Sitorus V, ‘Hak Kreditor Separatis yang Kalah dalam Pemungutan Suara padaProses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang’ (Tesis, Universitas Gadjah Mada 2019).

Tengkano DI, ‘Perdamaian pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Menurut Undang-Undang Kepailitan (Studi Kasus PT. Omeraco di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat’ (Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Indonesia 2007).

Putusan Pengadilan

PT. Kembang Delapan-Delapan vs. Kreditor, Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Januari 2017.

PT. Kembang Delapan Delapan Multifinance vs. PT. Bank Mandiri, Tbk, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BCA Syariah, dan PT. Bank BRI Syariah, Nomor 02/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 29 Agustus 2018.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 3/KMA/SK/I/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Surat Keputusan Mahkamah Aagung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Downloads

Published

2022-06-29

How to Cite

Kenting, Y. A., & Parulian, H. D. (2022). KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS TERHADAP RENCANA PERDAMAIAN DALAM PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 5(2), 91–110. https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no2.p91-110