NILAI KEMANUSIAAN DAN FUNGSI SOSIAL: PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS

Authors

  • Henry Richard Patty Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana
  • Dyah Hapsari Prananingrum

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no1.p21-38

Keywords:

Nilai Kemanusiaan, Fungsi Sosial, Rumah Sakit Bentuk Perseroan Terbatas

Abstract

Tulisan ini membahas rumah sakit berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), merupakan suatu pertentangan dengan nilai kemanusiaan dan fungsi sosial di dalam UU Rumah Sakit. Pasal 21 UU Rumah Sakit merumuskan bahwa rumah sakit privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero. Hal ini berbeda dengan pengaturan Pasal 2 UU Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Penulis berpendapat bahwa terdapat perbedaan nilai dalam UU Rumah Sakit yaitu di satu sisi rumah sakit akan tunduk pada nilai kemanusiaan dan fungsi sosial sedangkan di sisi lain lebih kepada prinsip mencari keuntungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Budiyono T, Hukum Perusahaan (Griya Media 2011).

Harahap MY, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2009).

Muhammad A, Hukum Perusahan Indonesia (Citra Aditya Bakti 2010).

Notoatmodjo S, Etika dan Hukum Kesehatan (Rineka Cipta 2010).

Purwosutjipto HMN, Pengantar Pokok Hukum dagang Indonesia 2 Bentuk-bentuk Perusahan (Djambatan 1992).

Siswati S, Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Prespektif Undang-Undang Kesehatan (Rajawali Pers 2017).

Zainuddin H, Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika 2015).

Jurnal

Anggraeni A, ‘Tinjauan Yuridis Bagi Rumah Sakit Yang Menolak Pasien Yang Tidak Mampu’ (2019) 5 (2) Journal of Law: Jurnal Ilmu Hukum.

Dewi S, ‘Pengaturan Perseroan Terbatas Terhadap Kasus-kasus di Berbagai Negara Dalam Hal Tanggung Jawab Terbatas atau Limited Liabiliti’ (2018) 1 (1) Ensiklopedia of Journal.

Juhari, ‘Status Hukum Rumah Sakit Dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat’ (2016) 13 (2) Jurnal Spektrum Hukum.

Kurniawan, ‘Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif’ (2014) 26 (1) Mimbar Hukum.

Nurgoho BA dan Sudarwanto AS, ‘Pengelolaan Rumah Sakit Berbentuk Perseroan Terbatas Berdasarkan Tinjauan Yuridis dan Normtif’’ (2018) 5 (1) Repertorium

Paulina NS dan Prananingrum DH, ‘Karateristik Badan Hukum Rumah Sakit Swasta’ (2018) 1 (2) Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA.

Sitohang E, ‘Prinsip Hukum Dalam Tata Kelolah Rumah Sakit’ (2014) 29 (1) Jurnal Yuridika.

Suhartono S, ‘Hukum Positif Problematik Penerapan dan Solusi Teoritiknya’ (2019) 15 (2) DiH: Jurnal Ilmu Hukum.

Sutopo HS dan Pujiyono, ‘Tinjauan Implementasi Fungsi Sosial dan Corporate Social Responsibility (CSR) Pada Rumah Sakit Berbadan Hukum Perseroan’ (2018) 6 (2) Jurnal Privat Law.

Wahyudi, ‘Kedudukan Badan Hukum Rumah Sakit Privat Dihubungkan Dengan Fungsi Sosio Ekonomi’ (2018) 15 (2) Istinbath: Jurnal Hukum 231, 245.

Website

Ilham Kusmayadi, ‘Ditolak tiga rumah sakit, ketua RT di Bogor meninggal dunia’ (Merdeka.com, 1 Maret 2016) <https://www.merdeka.com/peristiwa/ditolak-tiga-rumah-sakit-ketua-rt-di-bogor-meninggal-dunia.html> diakses pada tanggal 27 Februari 2022.

RS Mulia Pajajaran, ‘Profil Rumah Sakit Mulia Pajajaran Bogor’ (rs mulia.com, 2011) <http://rsmulia.co.id/> diakses pada tanggal 27 Februari 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Downloads

Published

2022-06-21

How to Cite

Patty, H. R., & Prananingrum, D. H. (2022). NILAI KEMANUSIAAN DAN FUNGSI SOSIAL: PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 5(1), 21–38. https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no1.p21-38