INDONESIA TURKI COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (CEPA)
DOI:
https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no2.p155-172Keywords:
Perdagangan, Ekonomi, PerjanjianAbstract
Bentuk kebijaksanaan ekonomi internasional oleh pemerintah memiliki dampak langsung maupun tidak langsung dan sangat mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk-bentuk perdagangan dan pembiayaan internasional. Kebijaksanaan tersebut bukan hanya meliputi kuota, tarif dan sebagainya tetapi termasuk juga kebijaksanaan pemerintah di dalam negeri yang secara tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap perdagangan internasional serta pembayaran internasional seperti kebijakan moneter dan fiskal. Partnership Agreement sendiri memiliki makna yaitu perjanjian kerja sama yang menetapkan beberapa peraturan tertentu yang harus dibuat secara tertulis. Fokus pada artikel ini adalah perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Turki. Isu hukum yang akan diangkat dalam artikel ini adalah kedudukan Partnership Agreement bagi para pihak, kemanfaatan, kepastian hukum. Perjanjian perdagangan bebas Indonesia dengan Negara Turki ini lebih mengarah ke perdagangan dan investasi. Indonesia sendiri juga harus memfokuskan perubahan dalam pembangunan nasional, strategi perdagangan dan investasi yang disertai pembangunan infrastruktur yang sekiranya bisa mendukung dan memperlancar kegiatan yang berhubungan dengan investasi.
Downloads
References
Buku
Bodde D dan Morris C, Law in Imperial (University if Pensylvania Press 1984).
Emirzon J, Dasar-dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak (Universitas Sriwijaya 1998).
Goode R, Commercial Law (4th ed, Penguin 2010).
Harahap MY, Segi-segi Hukum Perikatan (PT Alumni 1982).
Hutte HB, The Law of International Trade (Sweet & Maxwell 1995).
Marck RM, The Japanese Negotiation-subtlety and Strategy Beyond Western Logic (Tokyo-New York:Kodenska International 1989).
Mistelis L, ‘Is Harmonisation A Necessary Evil? The Future of Harmonization and The New Soures of International Trade Law’ (Pace Institute of International Commercial Law 2001) dalam Fletcher I et.al (eds.), Foundation and Perspectives of International Trade Law (Sweet & Maxwell 2001).
Purbacaraka P dan Brotosusilo A, Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional (Rajawali 1983).
Subekti R, Aneka Perjanjian (PT Alumni 1984).
Syahmin, Hukum Kontrak (PT Raja Grafindo 2005).
Artikel Jurnal
Faria JAE, `Future Direcons of Legal Harmonisaon and Law Reform: Stormy Seas or Prosperous Voyage?` (2009) 14 (1-2) Uniform Law Review.
Karmilah A, ‘Law Protection for Domestic Industries Due to Dumping practice’ (2015) 15 (3) Dinamika Hukum.
Kunarso dan Sumaryanto D, ‘Eksistensi perjanjian Ditengah pandemic Covid-19’ (2020) 1 (1) Batulis Civil Law Review.
Mandala S, ‘Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasiona: Sejarah, Latar Belakang dan Model Pendekatannya’ (2016) 1 (1) Bina Mulia Hukum.
Rodriquez AML, ‘Lex Mercatoria’ (2002) 2 (2) Retzvidenskabeligt Tidskrit.
Syofya H, ‘Analisis Dampak Perdagangan Internasional terhadap Pembangunan Ekonomi’ (2017) 7 (1) Akuntansi dan Ekonomika.
Zaimnudin MU, ‘Dinamika Perdagangan Indonesia-Turki dalam Kerangka IT CEPA’ (2020) 8 (4) eJurnal Ilmu Hubungan Internasional.
Laporan
Kemenkeu, Laporan Hasil Kajian Free Trade Agreement (FTA) dan Economic Partnership Agreement (EPA): Pengaruhnya terhadap Arus Perdagangan dan Investasi dengan Negara Mitra Jilid 2 (Jakarta: BKF Kemenkeu, 2013)
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.