KONSTITUSIONALITAS SANKSI PIDANA MATI BAGI TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Digna Amelia Tilman Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no2.p135-154

Keywords:

Pidana Mati, Tindak Pidana Korupsi, Hak untuk Hidup

Abstract

Isu hukum artikel ini berkenaan dengan konstitusionalitas ketentuan sanksi pidana mati bagi terpidana tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menentukan bahwa pidana mati dapat dikenakan bagi terpidana tindak pidana korupsi apabila dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Sesuai isu tersebut, Artikel ini berargumen bahwa pidana mati bagi terpidana tindak pidana korupsi bertentangan dengan hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan HAM primer dari sekian banyak HAM yang diberikan oleh Allah. Apabila hak untuk hidup dibatasi, maka HAM yang lain ikut terbatasi. Oleh karena itu, hak untuk hidup mutlak tidak dapat dibatasi, a contrario, negara tidak memiliki hak untuk membatasinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Effendi AM, Tempat Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Internasional dan National (Alumni 1980).

Effendi M, Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional (Ghalia Indonesia 1994).

Franek HG, Hukuman Biadab: Penghapusan Hukuman Mati (Pustaka Hak Asasi Manusia 2003).

Hamzah A, Asas-Asas Hukum Pidana (Rinneka Cipta 1994).

Hamzah A, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia (Pradnya Paramita 1993).

Koeswadji, Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana (Citra Aditya Bhakti 1995).

Kurnia TS, Interpretasi Hak-Hak Asasi Manusia oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: the Jimly Court 2003-2008 (CV. Mandar Maju 2017).

Lubis TM dan Lay A, Kontroversi Hukuman Mati (Buku Kompas 2008).

Mahfud MD, dkk, Naskah Komprehensif Buku VIII (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010).

Marzuki PM, Pengantar Ilmu Hukum (Prenadamedia Group 2018).

Muladi dan Arief BN, Teori dan Kebijakan Pidana (Alumni 1992).

Prakoso dan Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini (Ghalia Indonesia 1984).

Sahetapy JE, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana (SETARA Press 2009).

Schabas WA, The Abolition of the Death Penalty in International Law (Cambridge University Press 2002).

Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya (Raja Grafindo Prasada 2003).

Smith RKM, dkk, Hukum Hak Asasi Manusia (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia 2008).

Sulisworo D, dkk, Hak Asasi Manusia (Hibah Materi Pembelajaran Non Konvensional 2012).

Utrecht E, Hukum Pidana I (Universitas Jakarta 1958).

Wilkins RG dan Reynolds J, International Law and The Right to Life (Brigham Young University 2003).

Jurnal

Amalia M, ‘Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia’ (2012) 27 (2) Jurnal Wawasan Hukum.

Arora S, ‘LGBT Human Rights-Global Recognition’ (2019) 2 (2) Jurnal of Human Rights Law.

Bae S, ‘The Right to Life vs the State’s Ultimate Sanction: Abolition of Capital Punishment in Post-Apartheid South Africa’ (2005) 9 (1) International Journal of Human Rights.

Ebert FC dan Sijniensky RI, ‘Preventing Violations of the Right to Life in the European and the Inter-American Human Right Systems: From the Osman Test to a Coherent Doctrine on Risk Prevention’ (2015) 1 (15) Human Right Law Review.

Hikma dan Sopoyono E, ‘Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi berbasis Nilai Keadilan’ (2019) 1 (1) Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.

Hutapea B, ‘Alternatif Penjatuhan Hukuman Mati Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif HAM’ (2016) 7 (2) Jurnal Penelitian HAM.

Kumar U dan Kumar B, ‘Transgenders and Human Rights’ (2018) 1 (1) Journal of Human Rights Law and Practice.

Makhfudz M, ‘Urgensi Hukuman Mati Bagi Koruptor Dengan Pengabaian Penderitaan Yang Akan Diderita’ (2019) 6 (3) Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I.

Marpaung ZA, ‘Kebijakan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam’ (2019) 7 (1) Jurnal Ilmiah “Advokasi”.

Sahetapy JE, ‘Tanggapan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Nasional’ (1989) 7 (3) Pro Justitia.

Sinjari LS dan Balla R, ‘The Right to Life’ (2013) 1 (1) Iliria International Review.

Sirin K, ‘Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Korupsi Di Indonesia Analisis Pendekatan Teori Maqashid Al-Syari;ah’ (2013) 12 (1) Jurnal Hukum Islam.

Siswanto A, ‘Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Internasional’ [2009] Refleksi Hukum.

Yahya I, ‘Eksekusi Hukuman Mati Tinjauan Maqasid al-Shari’ah dan Keadilan’ (2013) 23 (1) Jurnal Pemikiran Hukum Islam.

Yuhermansyah E dan Fariza Z, ‘Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi’ (2017) 4 (1) Jurnal Legitimasi.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/1998.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Psikotropika.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 011-017/PUU-I/2003, 24 Februari 2004.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 065/PUU-II/2004, 3 Maret 2005.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2-3/PUU-V/2007, 23 oktober 2007.

Instrumen Hukum Internasional

Universal Declaration of Human Rights.

International Covenant on Civil and Political Rights.

Federal Constitution of the Swiss Confederation.

Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, aiming at the abolition of the death penalty 1989.

International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia.

International Criminal Tribunal for Rwanda.

Statuta Roma 1998.

Downloads

Published

2022-03-20

How to Cite

Tilman, D. A. (2022). KONSTITUSIONALITAS SANKSI PIDANA MATI BAGI TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 3(2), 135–154. https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no2.p135-154