LEGALITAS OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no2.p117-134Keywords:
Operasi Tangkap Tangan, Penyadapan, Tertangkap TanganAbstract
UU KPK tidak mengatur kewenangan operasi tangkap tangan, sehingga dasar hukum dari operasi tangkap tangan sering menjadi objek Praperadilan. Isu hukum artikel ini adalah dasar hukum operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Berdasarkan analisis yang dilakukan ditemukan bahwa operasi tangkap tangan merupakan bagian dari tindakan penangkapan dalam hal tertangkap tangan. Operasi tangkap tangan memiliki perbedaan dilihat dari metode pelaksanaan dengan tindakan penangkapan yang dikenal sebagai tertangkap tangan. Jika tertangkap tangan dilakukan dengan spontanitas tanpa adanya rencana, maka operasi tangkap tangan diawali dengan metode penyadapan dan hasil penyadapan tersebut digunakan untuk mengetahui akan terjadinya tindak pidana. Setelah mengetahui akan terjadi tindak pidana maka KPK melakukan penangkapan dalam hal tertangkap tangan pada saat tindak pidana itu terjadi.
Downloads
References
Buku
Harahap MY, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Sinar Grafika 2010).
Haryanto M, Hukum Acara Pidana (Universitas Kristen satya wacana 2013).
Muhammad R, Hukum Acara Pidana Kontemporer (PT Citra Aditya Bakti 2007).
Mulyadi L, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Viktimologi (cet. 2, djambatan 2007).
Sasongko H, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana (Mandar Maju 2003).
Sitompul DPM, Polisi dan Penangkapan (Tarsito 1985).
Jurnal
Asyari F, ‘Operasi Tangkap Tangan di Pusat dan Daerah untuk Meraih WTP Terkait Masalah Pelanggaran Hukum’ (2017) 2 (1) Jurnal Legalitas.
Hikmawati P, ‘Operasi Tangkap Tangan dalam Penanganan Kasus Korupsi’ (2018) 9 (1) Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan.
Oktavianto R, dan Abheseka MRN, ‘Evaluasi Operasi Tangkap Tangan KPK’ (2019) 5 (2) Jurnal Antikorupsi Integritas.
Resta WP, dan Ari Atu Dewi AAI, ‘Legalitas Operasi Tangkap Tangan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’ (2019) 8 (2) Jurnal Kertha Wicara.
Wirya A, ‘Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan’ (2015) 3 (7) Jurnal Ius: Kajian Hukum dan Keadilan.
Website
Eddy OS Hiariej, ‘Operasi Tangkap Tangan’ (Kompas.com, 07 Oktober 2013) < https: //nasional.kompas.com/read/2013/10/07/1116524/Operasi.Tangkap.Tangan?page=all > di akses pada 02 Mei 2019.
Nov, ‘Tahukah Anda, Hak Orang Tertangkap Tangan Beda dengan Tersangka’ (Hukum Online, 19 Februari 2016) <https://www.hukumonline.com/ berita/baca/lt56c6f109c8941/tahukah-anda--hak-orang-tertangkap-tangan-beda-dengan-tersangka/ > di akses 15 September 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, 07 September 2016.