INKONSISTENSI VERTIKAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

(STUDI TERHADAP PERDA KOTA SUKABUMI NO. 13 TAHUN 2015 TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL)

Authors

  • Nikodemus Roy Pattuju Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no2.p99-116

Keywords:

Inkonsistensi, Hierarki, Peraturan Perundang-Undangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuasaan pembentukan peraturan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan menunjukkan adanya inkonsistensi vertikal dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan dan pendekatan konseptual. Objek penelitian ini adalah pengaturan terhadap distribusi minuman beralkohol pada Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2015. Penelitian berkesimpulan bahwa terdapat inkonsistensi substansi yang diatur dalam kedua peraturan tersebut. Inkonsistensi ini terjadi karena kegagalan Pemerintah Daerah dalam menyesuaikan norma yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat dan tidak adanya pengawasan preventif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat terhadap pembuatan peraturan daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Gadjong AA, Pemerintah Daerah Kajian Politik dan Hukum (cet. 1, Ghalia Indonesia 2007).

Hayati S dan Poespasari ED, Pengantar Hukum Indonesia (cet. 2, Airlangga University Press 2018).

Johan TSB, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (cet. 1, Deepublish 2018).

Rauta U, Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah (cet. 1, Genta Publishing 2016).

Rosidin U, Otonomi Daerah dan Desentralisasi (cet. 1, Pustaka Setia 2015).

Simanjuntak BA, DKK, Dampak Otonomi Daerah Di Indonesia (cet. 1, Yayasan Pustaka Obor Indonesia 2013).

Sukardi, Pengawasan dan Pembatalan Peraturan Daerah (cet. 1, Genta Publishing 2016).

Sulaiman KF, Dialektika Pengujian Peraturan Daerah Pasca Otonomi Daerah (cet. 1, Pustaka Pelajar 2014).

Syarifin P dan Jubaedah D, Hukum Pemerintahan Daerah (cet. 1, Pustaka Bani Quraisy 2005).

Jurnal

Abdullah D, ’Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah’ (2016) 1 (1) Jurnal Hukum POSITUM.

Andryan, ’Harmonisasi Pemerintah Pusat Dengan Daerah Sebagai Efektifitas Sistem Pemerintahan’ (2019) 16 (4) Legislasi Indonesia.

Anggono BD, ‘Tertib Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan: Permasalahan dan Solusinya’ (2018) 47 (1) Masalah-Maslah Hukum.

Bunga M, ’Model Pembentukan Peraturan Daerah yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah’ (2019) 49 (4) Jurnal Hukum & Pembangunan.

Hasim H, ‘Hierarki Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistem’ (2017) 1 (2) Madani Legal Review.

Jati WR, ‘Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Sentralisasi dan Desentralisasi’ (2012) 9 (2) Jurnal Konstitusi.

Nurbaningsih E, ‘Berbagai Bentuk Pengawasan Kebijakan Daerah Dalam Era Otonomi Luas’ (2011) 23 (1) Mimbar Hukum.

Rahayu DP, ‘Pengawasan Preventif sebagai Kontrol Pusat terhadap Daerah di Era Reformasi’ (2015) 2 (3) Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum.

Ridwansyah M, ‘Upaya Menemukan Konsep Ideal Hubungan Pusat-Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’ (2017) 14 (4) Jurnal Konstitusi.

Watulingas RR dan Rondonuwu DE, ‘Pengawasan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat Menurut UU Nomor 9 Tahun 2015’ (2020) 8 (3) Lex Administratum.

Tesis/Desertasi

Prasa IW, ‘Pengawasan Pemerintah (Pusat) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah’ (Disertasi, Universitas Airlangga 2003).

Suwandarta, ‘Peran Pemerintah daerah Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di Kota Magelang Tahun 2009-2010’ (Tesis, Universitas Islam Indonesia 2011).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Downloads

Published

2020-12-15

How to Cite

Pattuju, N. R. (2020). INKONSISTENSI VERTIKAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: (STUDI TERHADAP PERDA KOTA SUKABUMI NO. 13 TAHUN 2015 TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL). Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 3(2), 99–116. https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no2.p99-116