ASAS KEADILAN BERKONTRAK JUAL BELI INTERNASIONAL DALAM KASUS SENGKETA MARINA BAY
Abstract
Kajian ini hendak memberikan anotasi terhadap pertimbangan Arbiter dalam memutus sengketa Marina Bay antara PT. Asia Mandiri Lines yang berkedudukan di Indonesia sebagai pembeli selanjutnya pada proses arbitrase disebut sebagai pemohon/claimant dan Marina Bay Shipping B.V. sebagai penjual selanjutnya pada proses arbitrase disebut sebagai pihak termohon/respondent. Sengketa ini terjadi karena adanya cacat tersembunyi pada objek jual beli kapal yang tidak diungkapkan oleh penjual sehingga menjadi dalil oleh pembeli untuk dibawa ke Arbitrase. Arbiter yang memutus sengketa ini menyatakan menolak klaim pembeli atas kerugian yang dialami. Hal ini dianggap tidak adil karena putusan Arbiter tidak mempertimbangkan prinsip keadilan dalam berkontrak terkait keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Seharusnya Arbiter yang memeriksa perkara a quo mengkaji secara komprehensif fakta hukum dan kebenaran yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi para pihak yang bersengketa.
Downloads
References
Ali Z, Metode Penelitian Hukum (cet. 6, Sinar Grafika 2015).
Erwin M, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum (cet. 2, PT Raja Grafindo Persada 2012).
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum: Perspektif Historis (Raisul Muttaqien ed, Nuansa Bekerjasama dengan Nusamedia 2004) 24.
Memi C, Arbitrase Komersial Internasional: Penerapan Klausul Dalam Putusan Pengadilan Negeri (Sinar Grafika 2017).
Miru A, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (cet. 5, Raja Grafindo Persada 2013).
Muslehddin M, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis: Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam.Terjemahan oleh Yudian Wahyudi Asmin (Tiara Wacana 1991).
Prananingrum DH, dan Budhayati C. T, Hukum Kontrak (Griya Media 2018).
Rahardjo S, Ilmu Hukum (PT Citra Aditya Bakti 2000) dikutip dari O Notohamidjojo, Demi Keadilan dan Kemanusiaan (BPK Gunung Mulia 1978).
Jurnal
Aditya QD, Huala A, dan Djukardi EH, ‘Urgensi Ratifikasi United Nations Convention On Contracts For The International Sale Of Goods (CISG) Vienna 1980 Terhadap Perkembangan Hukum Perjanjian Jual Beli Barang di Indonesia Dikaitkan Dengan Akta Notaris’ (2019) 3 (1) Acta Diurnal.
Cindawati, ‘Prinsip Good Faith (Itikad Baik) Dalam Hukum Kontrak Bisnis Internasional’ (2014) 26 (2) Jurnal Mimbar Hukum.
Dhini C, Maharani N, dan Amarulloh R, ‘Harmonisasi Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dengan Convention on Contracts for the International Sales of Goods dan United Nation Commission on International Trade Law Terhadap Kontrak Dagang Internasional’ (2015) 3 (2) Privat Law.
Harahap HM, ‘Epistemologi Etika Perdagangan Internasional Dalam Konsep Alquran’ (2019) 3 (2) Jurnal Studi Alquran dan Hadis.
Hutajulu MJ, ‘Kajian Yuridis Klausula Arbitrase Dalam Perkara Kepailitan’ (2019) 3 (2) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.
Raja Guk Guk RD, ‘Perjanjian Jual beli Barang Secara Internasional Menurut UPICCs dan CISG Serta KUHPerdata’ (2013) 1 (2) Premise Law Jurnal.
Simanjuntak R, ‘Asas-asas Utama Hukum Kontrak dalam Kontrak Dagang Internasional: Sebuah Tinjauan Hukum’ (2008) 27 (4) Jurnal Hukum Bisnis.
Situmorang M, ‘Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia’ (2017) 17 (4) Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
Suherman AM, ‘Perdagangan Bebas (Free Trade) Dalam Perspektif Keadilan Internasional’ (2008) 5 (2) Jurnal Hukum Internasional.
Summers RS, ‘Good Faith In General Contract Law and the Sales Provisions of the Uniform Commercial Code’ (1968) 54 (2) Virginia Law Review 195, 203.
Ukas dan Husna L, ‘Unifikasi dan Kodifikasi Terhadap Jual-Beli Dalam Perdagangan Internasional’ (2019) 7 (2) Jurnal Cahaya Keadilan.
Widjaja G, ‘Aspek Hukum Dalam Kontrak Dagang Internasional: Analisis Yuridis Terhadap Kontrak Jual Beli Internasional’ (2008) 27 (4) Jurnal Hukum Bisnis.
Widyorini SR, ‘Penyelesaian Sengketa Dengan Cara Arbitrase’ (2006) 4 (1) Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat.
Seminar
Rissy Yafet Y W, ‘Good Faith Vs Bad Faith: Memahami Aspek Pertanggungjawaban Hukum dalam Mitigasi Pandemi Covid 19 Dari Perspektif Hukum Bisnis’ materi disampaikan dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Ekonomi UKSW Salatiga, Juni 2020.
Website
Amrie Hakim, ‘Apa Definisi Ketertiban Umum?’ (hukumonline.com, 2 November 2011)
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Perjanjian dan Putusan
Perjanjian Jual Beli Kapal Marina Bay.
Putusan Akhir Arbitrase Internasional Sengketa Marina Bay.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.