IMPLIKASI POSITIVISME HUKUM TERKAIT PENGATURAN TEKNOLOGI FINANSIAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no2.p77-98Keywords:
Positivisme Hukum, Sosiological Jurisprudence, Teknologi FinansialAbstract
Tulisan ini membahas tentang aliran positivisme hukum dan pengaruhnya terhadap sistem hukum di Indonesia serta kaitannya dengan pengaturan teknologi finansial. Tulisan ini berargumen bahwa sistem hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme hukum dan berimplikasi pada sistem dan penegakan hukum yang hanya didasarkan pada menjalankan undang – undang. Lebih lanjut, tulisan ini menjelaskan pengaruh positivisme hukum tersebut terkait pengaturan teknologi finansial yang sampai saat ini belum diatur dalam sebuah peraturan perundang – undangan. Hal ini disebabkan oleh positivisme hukum yang bersifat logis, tetap dan tertutup tanpa mempertimbangkan tuntutan – tuntutan sosial, politik, ukuran moral dan faktor non yuridis lainnya sehingga penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif karena memiliki kelemahan pada hukum positif yang sering ketinggalan zaman dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Berangkat dari pemikiran bahwa hukum seharusnya dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan sosial, maka penegakan hukum tidak seharusnya dipumpunkan peraturan perundang-undangan semata.
Downloads
References
Buku
Darmodiharjo D dan Shidarta, Pokok – Pokok Filsafat Hukum (cet. 5, PT. Gramedia Pustaka Utama 2006).
Cahyadi A dan Fernando E, Pengantar ke Filsafat Hukum (Kencana 2007).
Fuady M, Teori – Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum (Kencana 2013).
Friedman W, Teori dan Filsafat Hukum (Rajawali 1990).
Marmor A, Philosophy of Law (Princenton Oxfor Press 2011).
Putro WD, Kritik Terhadap Paradigma Positivsime Hukum (Genta Publishing 2011).
Raharjo S, Ilmu Hukum (Citra Aditya Bakti 1999).
Rasjidi L dan Sidharta A, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya (Remadja Karya 1989).
Rasjidi L dan Rasjidi IT, Pengantar Filsafat Hukum (cet. 4, CV. Mandar Maju 2007).
----------------------------, Dasar – Dasar Filsafat dan Teori Hukum (cet. 10, PT. Citra Aditya Bakti 2007).
Rumokoy DA, Pengantar Ilmu Hukum (PT. Raja Grafindo 2014).
Shant D, Konsep Penegakan Hukum (Liberty 1988).
Jurnal
Ansori M, ‘Perkembangan Dan Dampak Financial Technology (Fintech) Terhadap Industri Keuangan Syariah di Jawa Tengah’ (2019) 5 (1) Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman.
Gerarita S, ‘Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech) Peer to Peer Lending (P2P) di Indonesia’ (2018) 1 (2) Jurnal Yuridis Unaja.
Jainah ZO, ‘Penegakan Hukum Dalam Masyarakat’ (2012) 3 (2) Journal of Rural and Development.
Khazanah, ‘Roscoe Pound’ (2014) 1 (2) Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum.
Najwan J, ‘Implikasi Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum’ (2010) 2 (3) Jurnal Ilmu Hukum Inovatif.
Putra MD, ‘Kontribusi Aliran Sociological Jurisprudance Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Indonesia’ (2014) 16 (2) Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Romanna, Tampubolon Heryucha., ‘Seluk Beluk Peer To Peer Lending Sebagai Wujud Baru Keuangan di Indonesia’ (2019) 3 (2) Jurnal Bina Mulia Hukum.
Rizal M, Maulina E dan Konstini N, ‘Fintech Sebagai Salah Satu Solosi Pembiayaan Bagi UMKM’ (2018) 3 (2) Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan.
Sudiyana dan Suswoto, ‘Kajian Kritis Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Mencari Keadilan Substantif’ (2018) 11 (1) Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE.
Wahyuni S, ‘Pengaruh Positivisme Dalam Perkembangan Ilmu Hukum dan Pembangunan Hukum Indonesia’ (2012) 1 (1) Jurnal Pemikiran Hukum Al– Mazahib.
Makalah / Paper
Muhammad Afdi Nizar, Financial Technology (Fintech): Its’s Concept and Implementation in Indonesia (MPRA Paper No. 98486, Februari 2020).
Peraturan Perundang–Undangan
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang–Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.