IMPLIKASI PENGGUNAAN INTERNET DALAM CONVENTION ON CONTRACTS FOR THE INTERNATIONAL SALE OF GOODS
DOI:
https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no2.p171-184Keywords:
CISG, Offer and Acceptance, Internet, Instantaneous CommunicationAbstract
Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) merupakan realisasi dari cita-cita berbagai negara yang menginginkan terbentuknya suatu unifikasi hukum kontrak dagang internasional sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tiap negara yang melakukan perjanjian. Namun, dalam perkembangannya CISG juga membutuhkan aturan-aturan pelengkap dan tambahan untuk dapat mengikuti sistem informasi dan komunikasi yang semakin maju. Salah satu isu hukumnya ialah terkait dengan penggunaan internet dalam offer and acceptance yang dilakukan guna tercapainya suatu kesepakatan perjanjian. Dalam Pasal yang dimuat oleh CISG, diatur pula mengenai klausula “instantaneous communication” yang Penulis kaitkan terhadap penggunaan internet dan aplikasi komunikasi elektronik lainnya yang memungkinkan dalam melakukan offer and acceptance. Mengingat fakta bahwa sebelumnya, dalam praktik yang digunakan ialah telegram sebagai alat komunikasi dan kesepakatan yang terjadi. Namun penggunaan alat elektronik juga memiliki implikasi yang berbeda terhadap kegiatan offer and acceptance yang dilakukan.
Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) is a realization of the ideas of many countries that are willing to make a legal unification of international business contracts as legal protection for the contracts which they have made. However, the practical development of CISG also needs some complementary and additional rules to anticipate the development of communication and information systems. One of the legal issues is related to the use of the internet in the offer and acceptance process which is performed to reach a consensus among the contracting parties. The CISG Provision regulates the “instantaneous communication” Clausule which will be related to the use of the internet and electronic communication application in order to perform offer and acceptance. The research sees a previous fact that telegram is used as a communication tool to reach consensus in a contract. Nevertheless, the use of electronic media has different implications for the offer and acceptance process.
Downloads
References
Buku
A.K Syahmin, Hukum Kontrak Internasional, (RajaGrafindo Perkasa 2005).
Adolf H, Hukum Perdagangan Internasional (RajaGrafindo Persada 2013).
Endeshaw A, Hukum E-commerce dan Internet dengan Fokus di Asia Pasifik (Pustaka Pelajar 2007).
Folson RH, International Bussiness Transaction: In A Nutshell (West Publishing 1988).
Kusumaatmadja M, Pengantar Hukum Internasional (Alumni 2003).
Rosadi SD, Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional (Refika Aditama 2015).
Sewu JIL, Hukum Bisnis (dalam Persepsi Manusia Modern) (Refika Aditama 2007).
Soeropati O, Hukum Dagang Internasional (Fakultas Hukum UKSW 1999).
Soekanto S dan Mamudji S, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (RajaGrafindo Persada 2007).
Sunarso S, Hukum Infromasi dan Transaksi Elektronik (Rineka Cipta 2009).
Wiston K, The Internet: Issues of Jurisdiction and Controversies Surrounding Domain Names (Citra Aditya Bakti 2002).
Artikel Jurnal
Dini C dkk, ‘Harmonisasi Buku III KUHPER dengan CISG dan UNCITRAL Terhadap Kontrak Dagang Internasional’ (2015) 3 (2) Jurnal FH UNS (Privat Law).
Hankamper W, ‘Acceptance of An Offer in Light of Electronic Communications’ (2005) Journal of Law and Commerce.
Franco Ferrari, ‘Brief Remarks on the Conclusion of Contracts on the Internet and the United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG)’ (The European Legal Forum - Internet Porta 2001).
Leete BA, ‘Contract Formation Under the United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods and the Uniform Commercial Code: Pitfalls for the Unwary’ (Reproduced with Permission from 6 Temple International and Comparative Law Journal (1992).
Tesis/Disertasi
Guk Guk RDR, ‘Perjanjian Jual Beli Barang Secara Internasional Menurut UPICCS dan CISG serta KUHPerdata’ (Tesis, Magister Universitas Sumastra Utara 2013).
Purba V, ‘Kontrak Jual Beli Barang Internasional-Konvensi Vienna 1980’ (Disertasi, Doktor Universitas Indonesia 2002).
Laporan Tahunan Lembaga Negara
Parliament of The Republic of Fiji, The Report on The United Nations Convention on Contracts For The International Sale Of Goods (Parliamentary Paper Number 54 of 2017).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.