THE RIGHT TO BE FORGOTTEN SEBAGAI HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KORBAN REVENGE PORN

Authors

  • Faqi Rawni Arndarnijariah Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana
  • Jeferson Kameo Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol8.no1.p69-82

Keywords:

Data Pribadi, Perlindungan Korban, Teori Keadilan Bermartabat

Abstract

Revenge porn merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melanggar hak privasi dan martabat korban. Kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini belum memberikan perlindungan memadai bagi korban, terutama dalam hal penghapusan konten dari internet. The right to be forgotten dikaji sebagai solusi potensial untuk mengatasi masalah ini. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia yang relevan dengan kasus revenge porn, yaitu the right to be forgotten, serta mengidentifikasi tantangan dan merumuskan rekomendasi perbaikan hukum. Penelitian berlandaskan pada teori Keadilan Bermartabat. Penerapan right to be forgotten dalam UU PDP masih terbatas dan memerlukan penyempurnaan. Meskipun right to be forgotten berpotensi menjadi solusi efektif untuk melindungi korban revenge porn. Mekanisme pengajuan permohonan dan alasan penghapusan data yang belum jelas. Penelitian ini merekomendasikan revisi UU PDP untuk memperkuat right to be forgotten, dengan peraturan pelaksanaan. Hal itu sejalan dengan tuntutan hukum dalam jiwa bangsa sesuai teori Keadilan Bermartabat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Dines G, Pornland: How Porn Has Hijacked Our Sexuality (Beacon Press 2010).

Djafar W dan Komarudin A, Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet; Beberapa Penjelasan Kunci (ELSAM 2014).

Djafar W, Fritz BR, dan Lintang B, Perlindungan Data Pribadi; Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia (ELSAM 2016).

Kightlinger FM, Albert EJ, and Daniel P. Cooper, Convention for the Protection of Individuals with regard to Automatic Processing of Personal Data (Council of Europe 2018).

Marzuki PM, Pengantar Ilmu Hukum (Kencana Prenada Media Group 2008).

Raharjo A, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi (Citra Aditya Bakti 2002).

Rosadi SD, Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional (Refika Aditama 2015).

Jurnal Ilmiah

Adebayo H B, et al., ‘Trajectories of University of Ibadan Undergraduates’ Exposure to Cyber Pornography’ (2018) 12 (1) Journal of Social, Behavioral and Health Sciences.

Ayuginanjar R and Susanti V, “Perempuan Sebagai Korban Dari Non-Consensual Pornography” (2022) 9 Jurnal Yuridis 73.

Citron D K and Franks M A, ‘Criminalizing Revenge Porn’ (2014) Wake Forest L. Rev.

DeKeseredy WS, ‘Critical Criminological Understandings of Adult Pornography and Woman Abuse: New Progressive Directions in Research and Theory’ (2015) 4 (4) International Journal for Crime, Justice and Social Democracy.

Edy Arianto Syahputra, ‘Analisis Yuridis Tindak Pidana Pornografi Yang Disebarluaskan Melalui Media Sosial (Twitter)’ (2019) Repository Universitas HKBN Nommensen.

Fiedler L, ‘Public Shaming in the Digital Age: Are Criminal Laws the Most Effective Means to Regulate Revenge Porn?’ (2014) 34 (2) Loyola of Los Angeles Entertainment Law Review.

Hapsari RD and Pambayun KG, “Ancaman Cybercrime Di Indonesia: Sebuah Tinjauan Pustaka Sistematis” (2023) 5 Jurnal Konstituen 1.

Hwian C, ‘Konsep Hak Untuk Dilupakan Sebagai Pemenuhan Hak Korban Revenge Porn Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik’ (2020) 32 (2) Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Kightlinger MF, Albert EJ, Cooper DP, ‘Convention for the Protection of Individuals with Regard to Automatic Processing of Personal Data’ (1981) 1 (1) Data Protection Review https://www.coe.int/en/web/data-protection diakses 26 Agustus 2024.

Kirchengast T, ‘The Limits of Criminal Law and Justice: ‘revenge porn’ Criminalization, Hybrid Responses and The Ideal Victim’ (2016) 2 (42) UniSA Student Law Review.

Kulhari S, ‘Data Protection, Privacy, and Identity: A Complex Triad’ (Nomos Verlagsgesellschaft 2023).

Lie G, Ramadhan DA and Redi A, “Komisi Independen Perlindungan Data Pribadi: Quasi Peradilan Dan Upaya Terciptanya Right To Be Forgotten Di Indonesia” (2023) 15 Jurnal Yudisial 227.

Lindsay D, ‘Questioning the Right to be Forgotten’ (2015) 40 (2) Alternative Law Journal.

Marks D, ‘The Internet Doesn’t Forget: Redefining Privacy Through an American Right to Be Forgotten’ (2016) 23 (1) UCLA Entertainment Law Review.

Marsui S, ‘The Criminalization of Revenge Porn in Japan’ (2015) 24 (2) Washington International Law Journal Association.

Ramadhan SD and Rohmah EI, “Revenge Porn Dalam Kajian Viktimologi” (2024) 5 Ma’mal Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum 1.

Stokes J K, ‘The Indecent Internet: Resisting Unwarranted Internet Exceptionalism in Combating Revenge Porn’ (2014) 29 (4) Berkeley Technology Law Journal.

Website

Court of Justice of the European Union. Press Release 70/14, Judgment in Case C-131/12 (May 13, 2014).

Cyber Civil Rights Initiative, ‘FAQ’s’ (End Revenge Porn, 2015) http://www.endrevengeporn.org/faqs/ diakses 19 November 2023.

Imanuel G, ‘Pengguna Internet di Indonesia 2023’ (Data Indonesia.id, 22 April 2023) https://dataindonesia.id diakses 22 April 2023.

UNFPA, ‘Kampanye Body Right’ https://www.unfpa.org/bodyright diakses 11 Februari 2024.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820)

Downloads

Published

2024-08-30

How to Cite

Rawni Arndarnijariah, F., & Kameo, J. (2024). THE RIGHT TO BE FORGOTTEN SEBAGAI HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KORBAN REVENGE PORN. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 8(1), 69–82. https://doi.org/10.24246/alethea.vol8.no1.p69-82